Wartawan Trans TV Laporkan Ariel Ke Polisi

Penulis: Mahardi Eka Putra

Diperbarui: Diterbitkan:

Wartawan Trans TV Laporkan Ariel Ke Polisi Ariel Peterpan

Kapanlagi.com - Buntut dari perusakan kamera milik wartawan Trans TV, Zikrullah Shuby melaporkan sang pelaku, yakni Ariel Peterpan. Setelah berkonsultasi dengan atasannya, Zikrullah pun melaporkan Ariel ke polisi melalui Bareskrim Mabes Polri."Kita baru saja melaporkan adanya pengrusakan yang dilakukan oleh Ariel saat meninggalkan Bareskrim, tadi," ujar perwakilan pihak Trans TV, Budy Tanjung usai melapor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/6) malam. Ariel memang dituding telah sengaja melakukan perusakan kamera handycam merek Sony milik wartawan kontributor Trans TV itu. Pelaporan dilakukan dengan jeratan pasal 406 KUHP."Kita laporkan dengan pasal 406 mengenai pengrusakan barang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun penjara," ujar Budy. Pelaporan yang dilakukan pihak Trans TV ini akhirnya dilakukan setelah sebelumnya yang bersangkutan berkonsultasi dengan atasannya di kantor. Pelaporan ini pun didukung sepenuhnya oleh Trans TV."Keputusan kita melapor sudah sesuai dengan hasil pembicaraan di kantor, dengan atasan kita. Kami minta ganti rugi atas kerusakan karena kamera itu sudah tidak bisa digunakan lagi," ujar Budy.

Lihat kumpulan berita mengenai:
Video Porno | Video Porno Hollywood
  

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(kpl/adt/dka)

Rekomendasi
Trending