Apa Arti PPN: Pengertian, Fungsi, dan Mekanisme Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia

Penulis: Rizka Uzlifat

Diterbitkan:

Apa Arti PPN: Pengertian, Fungsi, dan Mekanisme Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia
apa arti ppn

Kapanlagi.com - Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan salah satu jenis pajak yang paling sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Setiap kali melakukan transaksi pembelian barang atau jasa, konsumen akan menemukan komponen PPN dalam struk atau faktur pembayaran.

Memahami apa arti PPN menjadi penting bagi setiap warga negara, baik sebagai konsumen maupun pelaku usaha. PPN memiliki peran strategis dalam sistem perpajakan Indonesia dan berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.

Menurut Laporan Belanja Perpajakan 2022 yang diterbitkan oleh Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, PPN dan PPnBM mencapai Rp192,8 triliun atau sebesar 59,6 persen dari total estimasi belanja perpajakan pada tahun 2022. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran PPN dalam struktur penerimaan negara Indonesia.

1. Pengertian dan Definisi PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Pengertian dan Definisi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) (c) Ilustrasi AI

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Berdasarkan definisi dari Buku Ekonomi Publik karya Dr. Ridwan, SE, M.Si dan Ihsan Suciawan Nawir S.STP, M.Si, PPN dikenakan kepada orang pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Sistem pengenaan pajak pertambahan nilai dilakukan berkali-kali, tetapi pada setiap tingkat yang dikenakan pajak pertambahan nilai hanya atas pertambahan nilainya saja.

PPN merupakan jenis pajak tidak langsung, yang berarti pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak. Dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung. Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen yang disebut Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.

2. Objek dan Ruang Lingkup PPN

Objek Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam pasal 4 Undang-undang PPN meliputi berbagai aktivitas ekonomi. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha menjadi objek utama PPN.

Impor Barang Kena Pajak juga termasuk dalam objek PPN, begitu pula dengan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean turut menjadi objek pengenaan PPN.

Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga merupakan objek PPN, meskipun dengan tarif khusus 0 persen. Kegiatan membangun sendiri bangunan dengan luas lebih dari 200m² yang dilakukan di luar lingkungan perusahaan dan penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan juga termasuk objek PPN.

Melansir dari situs resmi pajak.go.id, pada dasarnya setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Hal ini menunjukkan cakupan yang luas dari objek PPN dalam perekonomian Indonesia.

3. Tarif dan Mekanisme Perhitungan PPN

Tarif dan Mekanisme Perhitungan PPN (c) Ilustrasi AI

Tarif PPN di Indonesia telah mengalami beberapa kali penyesuaian sesuai dengan kebijakan pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN mengalami kenaikan secara bertahap dari 10% menjadi 11% yang berlaku mulai 1 April 2022.

Untuk tahun 2025, tarif PPN akan naik menjadi 12%, namun dengan mekanisme khusus. Tarif 12% hanya diberlakukan pada barang dan jasa mewah, sementara untuk barang dan jasa non-mewah tetap menggunakan tarif efektif 11% melalui perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Selain tarif umum, terdapat tarif khusus PPN sebesar 0% yang diterapkan atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak. Untuk kemudahan dalam pemungutan PPN, atas jenis barang atau jasa tertentu atau sektor usaha tertentu diterapkan tarif PPN final, misalnya 1%, 2% atau 3% dari peredaran usaha.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam perhitungan PPN terdiri dari harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, dan nilai lain yang ditetapkan Menteri Keuangan. Perhitungan PPN dilakukan dengan mengalikan tarif PPN dengan DPP yang berlaku.

4. Fungsi dan Peran PPN dalam Perekonomian

PPN memiliki beberapa fungsi penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Fungsi fiskal menjadi yang utama, dimana PPN berperan sebagai sumber penerimaan negara yang signifikan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan nasional seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Fungsi regulasi memungkinkan pemerintah menggunakan PPN untuk mengatur dan mengendalikan konsumsi masyarakat. Tarif PPN yang berbeda dapat diterapkan pada jenis barang dan jasa tertentu untuk mendorong atau menghambat konsumsi, seperti mengenakan PPN lebih tinggi untuk barang mewah dan memberikan pembebasan untuk kebutuhan pokok.

Fungsi stabilitas ekonomi juga menjadi peran penting PPN dalam menjalankan kebijakan pemerintah, termasuk yang berkaitan dengan pengendalian inflasi dan menjaga stabilitas harga. PPN juga berfungsi sebagai alat untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pajak yang harus dibayarkan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Menurut data dari Laporan Belanja Perpajakan 2022, nilai belanja perpajakan PPN dan PPnBM mencapai lebih dari setengah dari total belanja perpajakan, menunjukkan dominasi PPN dalam struktur penerimaan perpajakan Indonesia. Hal ini menegaskan peran strategis PPN dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

5. Pengusaha Kena Pajak dan Kewajiban PPN

Pengusaha Kena Pajak dan Kewajiban PPN (c) Ilustrasi AI

Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan subjek yang memiliki kewajiban utama dalam sistem PPN Indonesia. PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai PPN, termasuk pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, suatu perusahaan atau pengusaha ditetapkan sebagai PKP apabila peredaran bruto dalam satu tahun melebihi Rp4,8 miliar. Namun, pengusaha dengan peredaran di bawah jumlah tersebut dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP atau mencabut pengukuhannya.

PKP memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. Sejak 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat faktur pajak elektronik (e-Faktur) sebagai bukti pemungutan PPN dan melaporkannya setiap bulan melalui SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya.

Dalam mekanisme PPN, PKP menghitung selisih antara pajak keluaran (PPN yang dipungut saat menjual) dengan pajak masukan (PPN yang dibayar saat membeli bahan atau jasa untuk usaha). Jika pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, selisihnya harus disetor ke negara. Sebaliknya, jika pajak masukan lebih besar, selisihnya dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau diminta restitusi pada kondisi tertentu.

6. Dampak dan Implementasi PPN dalam Berbagai Sektor

Dampak dan Implementasi PPN dalam Berbagai Sektor (c) Ilustrasi AI

Implementasi PPN memiliki dampak yang beragam terhadap berbagai sektor ekonomi. Dalam sektor pertanian, sebagaimana dijelaskan dalam Buku Ekonomi Publik, pengenaan PPN dapat menimbulkan berbagai dampak baik pada produsen maupun konsumen.

Ketika PPN dikenakan pada produsen pertanian, petani dapat kehilangan insentif karena harus menanggung beban pajak tambahan. Hal ini dapat mengakibatkan penurunan daya saing produk pertanian lokal, terutama jika konsumen tidak bersedia membayar harga yang lebih tinggi akibat pengenaan PPN.

Pengenaan PPN pada tingkat konsumen juga memiliki dampak tersendiri, dimana produk pertanian impor yang lebih murah dapat mengurangi daya beli masyarakat terhadap produk lokal. Kondisi ini pada akhirnya dapat mempengaruhi harga di tingkat petani dan kesejahteraan petani secara keseluruhan.

Dalam konteks yang lebih luas, PPN berperan dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keadilan sosial. Kebijakan pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, kedelai, telur, daging, dan sayuran menunjukkan upaya pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.

Berdasarkan UU HPP, terdapat perubahan signifikan dalam daftar barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list). Beberapa barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan beberapa jenis jasa lainnya dipindahkan dari kategori tidak dikenai PPN menjadi barang dan jasa kena pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dengan tujuan menciptakan sistem yang lebih berkeadilan dan tepat sasaran.

7. FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa arti PPN secara sederhana?

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di Indonesia. Pajak ini dibayar oleh konsumen akhir tetapi dipungut dan disetor oleh penjual yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

2. Siapa yang wajib membayar PPN?

Konsumen akhir adalah pihak yang menanggung beban PPN, namun yang berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penjualan barang atau jasa kena pajak.

3. Berapa tarif PPN yang berlaku saat ini?

Tarif PPN saat ini adalah 11% yang berlaku sejak 1 April 2022. Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN akan menjadi 12% untuk barang mewah, sementara barang non-mewah tetap efektif 11% melalui mekanisme DPP nilai lain.

4. Barang apa saja yang tidak dikenai PPN?

Barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, kedelai, telur, daging, dan sayuran mendapat fasilitas pembebasan PPN. Jasa pendidikan, jasa kesehatan medis, dan jasa pelayanan sosial juga dibebaskan dari PPN.

5. Kapan seseorang harus menjadi PKP?

Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP jika peredaran bruto dalam satu tahun melebihi Rp4,8 miliar. Pengusaha dengan peredaran di bawah jumlah tersebut dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP secara sukarela.

6. Apa perbedaan pajak keluaran dan pajak masukan dalam PPN?

Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut PKP saat menjual barang atau jasa, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar PKP saat membeli bahan atau jasa untuk keperluan usaha. Selisih keduanya menentukan jumlah PPN yang harus disetor.

7. Mengapa PPN penting bagi perekonomian Indonesia?

PPN merupakan sumber penerimaan negara yang sangat signifikan, mencapai lebih dari 59% dari total belanja perpajakan. Dana ini digunakan untuk membiayai pembangunan nasional, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program pemerintah lainnya.

(kpl/fed)

Reporter:

Rizka Uzlifat

Rekomendasi
Trending