Ferry Surya Perkasa
Diterbitkan
Berkas tersangka pelaku pembunuhan Alda Risma, Ferry Surya Perkasa, dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Timur atau lazim disebut dengan istilah P21. Dengan diterimanya berkas tersebut, Ferry akan dipindahtempatkan ke LP Cipinang, selama 20 hari sebelum dimulainya masa sidang. Selama 20 hari tersebut terbuka kemungkinan munculnya bukti-bukti tambahan dan dapat diperpanjang hingga 40 hari.
Para petugas mengamankan jalannya pemindahan tahanan Ferry Surya
Hak Cipta: KapanLagi.com
Oleh
D Academy 8
-
Dangdut Academy Selfi Yamma Ciptakan Lagu 'Permainan Cintamu' untuk Rani Zamala
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement