Sammy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sidang kasus penyalahgunaan psikotropika dengan terdakwa Hendra Samuel Simorangkir atau Sammy hari ini, Kamis (29/04) mengagendakan pembacaan eksepsi (keberatan) terdakwa. Namun dalam sidang, mantan vokalis Kerispatih itu memilih tidak menggunakan hak yang diberikan pada setiap terdakwa itu. Selanjutnya...

sammy kerispatih

Di depan majelis sidang, kuasa hukum Sammy, Ida Rumindang mengungkapkan menyampaikan bahwa pihaknya tidak menggunakan hak eksepsi.


Hak Cipta: KapanLagi.com/Hendra Gunawan
3/8
Berita Terkait
Album Artis