Sammy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Diterbitkan
Sidang kasus penyalahgunaan psikotropika dengan terdakwa Hendra Samuel Simorangkir atau Sammy hari ini, Kamis (29/04) mengagendakan pembacaan eksepsi (keberatan) terdakwa. Namun dalam sidang, mantan vokalis Kerispatih itu memilih tidak menggunakan hak yang diberikan pada setiap terdakwa itu. Selanjutnya...
"Hari ini kami tidak menggunakan hak eksepsi kami," demikian Ida Rumindang
Hak Cipta: KapanLagi.com/Hendra Gunawan
Oleh
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement