Sammy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Diterbitkan
Sidang kasus penyalahgunaan psikotropika dengan terdakwa Hendra Samuel Simorangkir atau Sammy hari ini, Kamis (29/04) mengagendakan pembacaan eksepsi (keberatan) terdakwa. Namun dalam sidang, mantan vokalis Kerispatih itu memilih tidak menggunakan hak yang diberikan pada setiap terdakwa itu. Selanjutnya...
Hakim pun melanjutkan sidang dengan menawarkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan para saksi.
Hak Cipta: KapanLagi.com/Hendra Gunawan
Oleh
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement