Aa Gatot Keberatan Dengan Dakwaan Pasal Dari Jaksa
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Kasus kepemilikan narkoba yang menyeret nama Aa Gatot Brajamusti sampai saat ini rupanya masih belum menemui babak akhir. Nah, sidang perkara dengan agenda eksepsi atas dakwaan jaksa pun digelar pada tanggal 27 Desember 2016 lalu di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Menurut keterangan Achmad Rifai selaku kuasa hukum Aa Gatot, pihaknya menyampaikan keberatan atas dakwaan pasal dari jaksa. Seperti diketahui, Aa Gatot didakwa dengan pasal 112 dan 114 UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkoba.
"(Sidang) kemarin agendanya eksepsi atas dakwaan jaksa. Isi eksepsinya tentang keberatan dakwaan pasal 112 dan 114 UU Narkotika. Lawyer yang di Mataram minta kenapa nggak pakai Pasal 127 saja yang soal korban penyalahgunaan narkotika. Kalau Pasal 112 dan 114 itu kan atas kepemilikan dan pembelian narkotika," ujar Achmad Rifai saat dihubungi wartawan pada Rabu (4/1).

Achmad Rifai sendiri sebenarnya tak mendampingi Aa Gatot saat menjalani sidang kasus narkotika kemarin. Yap, sebelumnya memang sudah disepakati kalau dirinya hanya akan mengurus kasus yang ada di Jakarta yakni dugaan pencabulan, hingga kepemilikan senjata api.
"Sebenarnya nggak tega juga sih. Tapi memang kesepakatan awalnya seperti itu. Walaupun memang nggak tega juga kalau kita pakai rasa kemanusiaan," tambahnya.

Untuk selanjutnya, pihak Aa Gatot berencana untuk mengajukan pra peradilan. Tapi langkah ini baru akan dilakukan setelah segala keperluan yang ada di Mataram selesai.
"Kita mau pra peradilan. Tapi nanti, tunggu setelah yang di Mataram selesai dulu," pungkas Achmad Rifai.
Advertisement
Baca Juga:
Bantah Melakukan Pencabulan, Aa Gatot Beri Uang Bulanan ke CT
Pengacara: Aa Gatot Brajamusti Masih Ketua PARFI Yang Sah
Pengacara Nilai Ada Diskriminasi Hukum Dalam Kasus Aa Gatot
Ke Polda Soal Kasus Senpi Ilegal Aa Gatot, Nabila Putri Trauma?
Soal Senjata Api di Film 'DPO', Nabila Putri: Nggak Asli Dong
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/pur/abl)
Mathias Purwanto
Advertisement