Adjie Notonegoro Diancam 4 Tahun Penjara
Adjie Notonegoro
Kapanlagi.com - Desainer kondang Adjie Notonegoro didakwa melakukan penipuan karena tidak membayar hutang dari uang yang dipinjamnya. Bahkan ada cek kosong yang diberikannya saat membayar hutang tersebut."Dakwaannya pasal 378 KUHP (penipuan) dan 372 KUHP (penggelapan) jo pasal 65 KUHP. Ada tiga korban. Ada rangkaian kebohongan. Janji mau dibayar, tapi setelah dibayar pun tidak dilunasi. Bahkan ada cek yang tidak ada dananya," ujar Sumino, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/6).Anggapan kuasa hukum terdakwa yang menyatakan kalau kasusnya sudah selesai sehingga tidak bisa dijerat dengan pasal pidana, dibantah JPU. Pencabutan bukan berarti persidangan bisa dibatalkan."Kalau mencabut kan bukan berarti menghapuskan tindak pidananya. Jadi persidangannya jalan terus," ujar Sumino.Dengan dakwaan ini, Adjie Notonegoro yang sebelumnya divonis 4 bulan penjara, kembali terancam hukuman tinggal di hotel prodeo. Dia diancam pidana hukuman 4 tahun penjara."Yusuf Wahyudi, Dewi Agustina, PT Korpora, total kerugian sekitar Rp350 juta. Dengan pasal yang kita dakwakan, ancamannya empat tahun penjara," ujar Sumino.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/adt/dar)
Advertisement
