Aldo Dipindahkan ke LP Pekalongan
Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Aktor pemeran Rangga dalam sinetron Ada Apa Dengan Cinta, Revaldo Vivaldi Suria Permana atau yang akrab disapa Revaldo, ditengarai menjadi provokator bentrok antar napi di Blok I LP Cipinang yang menewaskan 2 napi, Selasa (31/7) lalu.
Sumber KapanLagi.com di LP Cipinang sendiri menyebutkan bahwa Aldo, panggilan akrab Revaldo, juga terlibat dalam perkelahian di lembaga pemasyarakatan terbesar di Indonesia itu.
Aldo, diduga menjadi salah satu dari puluhan napi yang berkelahi pada Selasa lalu itu. Bahkan dikabarkan pula bahwa dia menjadi salah satu pemicu perkelahian tersebut, seperti yang dikatakan oleh seorang sipir LP Cipinang, yang enggan disebutkan namanya.
Akibat ulahnya itu, Aldo, yang merupakan narapidana kasus narkoba, terpaksa dipindahkan ke LP Pekalongan, Jawa Tengah, untuk menghindari bentrok susulan atau aksi balas dendam.
Advertisement
Dan kabarnya pada hari Rabu (1/8) lalu, Aldo dan beberapa napi yang dianggap sebagai 'biang kerok' dipindahkan ke beberapa lembaga pemasyarakatan di pulau Jawa, termasuk LP Pekalongan tempat Aldo berlabuh.
Akibat terlibat perkelahian itu, Aldo terancam tidak mendapatkan potongan masa tahanan (remisi) yang biasa diberikan setiap perayaan hari Kemerdekaan RI 17 Agustus.
Bahkan kabarnya, semua napi yang terlibat bentrok tersebut akan ditambah masa tahanannya. Aldo memang nampaknya tak pernah jera. Sebelum menjadi narapidana di LP Cipinang, ia sempat ditahan di Polres Jakarta Selatan karena berkelahi.
Namun berkat jasa Ruhut Sitompul, SH, mantan kekasih artis Laudya Chyntia Bella ini bebas. Namun saat ia terlibat kasus narkoba, Ruhut enggan menjadi pembela.
"Aku siap membela siapapun dan untuk kasus apapun. Tapi kalau untuk kasus narkoba, tak sudi aku," ucap Ruhut kala itu.
Untuk diketahui, Revaldo, pada tanggal 10 April 2006 lalu ditangkap polisi karena terbukti memiliki 2 paket psikotropika jenis shabu-shabu, masing-masing seberat 0,1525 gram dan 0,1484 gram, di rumah kontrakannya di Jalan Jati Padang Baru Blok B, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
2 tahun kurungan penjara yang dijalaninya kini adalah hukuman atas pelanggaran pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 itu. Walau begitu, penjara sepertinya tak akan jemu menemani pemain sinetron itu.
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kpl/wwn)
Editor KapanLagi.com
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
