Kapanlagi.com - Angel Lelga menilai Vicky Prasetyo telah berhasil merusak nama baiknya lewat tuduhan perzinahan. Oleh sebab itu, ia berupaya untuk memulihkan nama baiknya lewat jalur hukum.
Upayanya pun membuahkan hasil. Masyarakat kini dianggapnya sudah bisa membuka mata bahwa apa yang dituduhkan Vicky Prasetyo terhadapnya tidaklah benar adanya setelah Jaksa menuntut Vicky dihukum delapan bulan penjara.
"Setelah tuntutan kemarin baru pada tahu oh seperti ini. Karena nggak semua paham cerita ini, masalah ini. Yang banyak orang tahu hanyalah ada lelaki di rumah Angel Lelga tanpa tahu kronologinya dan ini bentuk keberhasilan Vicky Prasetyo merusak nama saya," kata Angel Lelga saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).
Seperti diketahui, kasus antara Angel Lelga dengan Vicky Prasetyo terjadi pada November 2018 lalu. Saat itu Vicky menggerebek rumah Angel Lelga dan menuduh Angel yang masih bersttus sebagai istrinya, berzina dengan Fiki Alman.
Kemudian, Angel Lelga yang tak terima dengan perbuatan Vicky, menempuh jalur hukum dengan melaporkan Vicky ke polisi dengan Pasal pencemaran nama baik serta Pasal 311 dan 335 KUHP.
Kasus tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar Kamis (1/7/2021), Jaksa menuntut Vicky Prasetyo dijatuhi hukuman delapan bulan penjara karena dianggap telah melanggar Pasal 335 Ayat 1 KUHP.