Kepada awak media, Dodo menyebut jika pihaknya sudah membuktikan bahwa ada tindak pidana dalam kasus Ipul dan DS. Namun karena Hakim memutus hukumannya kurang dari tujuh tahun, kini JPU kembali berpikir untuk menentukan sikap.
"Saya belum bisa ngomong karena masih rahasia dapur. Kami pelajari dulu. Kita istilahnya pikir-pikir, itu diberi waktu mempelajari pertimbangan apa saja yang dijadikan dasar Majelis Hakim untuk kami cocokkan dengan tuntutan sebelumnya," ujar Dado.
"Karena di UU Perlindungan Anak tidak khusus spesifik sesama jenis, makanya itu sebagai pasal lapisan. Kalau tidak terbukti, ada dakwaan lain. Jadi kami sudah mengantisipasi semua," ungkap Dado.
Meski demikian, Dado mengaku bahwa ia tidak kecewa dengan putusan hakim karena ini bukan masalah pribadi. Ia kini kembali mempelajari kasus ini sebelum menentukan sikap pada sidang selanjutnya.
(kpl/aal/phi)