Danar Doyo Guritno Memprotes Penyelidikan Polisi
Kapanlagi.com - Sejak tanggal 24 Januari yang lalu, pihak Danar Doyo Guritno melalui kuasa hukumnya, Sugito SH memprotes keras pihak penyidik kepolisian mengenai status Zack Lee, kekasih Nafa Urbach dari tersangka menjadi saksi.
Selain itu pasal 170 terkait mengenai pengeroyokan diganti menjadi pasal 351 mengenai penganiyaan perorangan. Pihak Danar mengindikasikan telah terjadi deal-deal khusus antara pihak kepolisian dengan pihak Zack Lee.
Menurut Sugito, Ia merasa keberatan dengan upaya Polda Metro Jaya yang dalam hal ini adalah penyidik, pada waktu Danar melaporkan ke Polda itu adalah pasal 170 mengenai masalah penganiayaan secara bersama-sama dan dalam dalam pasal 170 itu ancamannya adalah sembilan tahun penjara.
Akan tetapi beberapa hari lalu, Bapak Tjiptono selaku Komisaris Besar mengatakan bahwa pasal 170 tersebut dianggap tidak mencukupi sehingga yang ada adalah pasal 351 ayat 2, yakni penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun.
Advertisement
Sedangkan Tjiptono mengatakan bahwa jika ingin protes silahkan saja, akan tetapi dari laporan para penyidik terhadap kasus tersebut bahwa sampai hari itu yang mengaku memukul hanya satu orang saja.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(ind/erl)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget
