Dituding Memalsukan, Inul Bakal Dipidanakan Lagi

Kapanlagi.com - Belum selesai kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pedangdut Inul Daratista, kini penyanyi asal Pasuruan itu bakal diserang lagi oleh kuasa hukum Andar Situmorang. Dituding telah memalsukan tanda tangan Andar, Inul akan segera dipidanakan."Ini bonus hadiah buat Inul. Setelah sidang pembuktian nanti, dia akan ku pidanakan karena telah memalsukan tanda tangan saya sendiri. Ini perbuatan kriminal tingkat tinggi," kata Andar saat dihubungi KapanLagi.com, tadi malam (Selasa, 28/4).Saat disinggung lebih lanjut, Andar menceritakan jika Inul telah melakukan pemalsuan tanda tangan terhadap tiga surat yang menyatakan jika Andar telah menerima royalti dari Yayasan Karya Cipta Indonesia, (YKCI)."Mana pernah saya menerima royalti. Seumur-umur tidak pernah. Kita juga tak pernah lagi tergabung di YKCI karena sudah keluar sejak lama. Tapi Inul memalsukan dokumen untuk membuktikan kalau kita telah menerima royalti," ujarnya.Atas dugaan pemalsuan ini, Andar memperkirakan Inul akan dijerat tentang pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Jangan main-main ini lho," pungkas Andar. 

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(kpl/mai/boo)

Rekomendasi
Trending