Divonis 7 Tahun Revaldo Teteskan Air Mata

Penulis: Darmadi Sasongko

Diterbitkan:

Divonis 7 Tahun Revaldo Teteskan Air Mata Revaldo

Kapanlagi.com - Sidang putusan kasus narkoba dengan terdakwa Revaldo Fifaldy Surya Permana atau Revaldo diputus dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 milyar subsider 3 bulan penjara.Vonis tersebut berdasarkan pertimbangan majelis hakim yang diketuai oleh Mirdin Alamsyah, yang menyatakan ada beberapa hal yang memberatkan, yakni terdakwa yang pernah dihukum dengan kasus yang sama, namun juga dikatakan oleh hakim ada yang juga meringankan."Terdakwa selama dalam persidangan berlaku sopan, mengikuti persidangan dengan baik, dan bekerja sama dengan baik," ucap Mirdin Alamsyah dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/4).Hukuman ini lebih ringan dari apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 9 tahun penjara. Namun, Revaldo yang diberi waktu 7 hari untuk melakukan banding mengatakan masih akan pikir-pikir dan konsultasi dengan kuasa hukumnya. Dirinya pun terdiam, karena syok dan sempat meneteskan air mata."Gue syok," ujarnya sambil berlalu dalam kawalan petugas kepolisian.  

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

(kpl/ato/dar)

Rekomendasi
Trending