Divonis 7 Tahun Revaldo Teteskan Air Mata
Revaldo
Kapanlagi.com - Sidang putusan kasus narkoba dengan terdakwa Revaldo Fifaldy Surya Permana atau Revaldo diputus dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 milyar subsider 3 bulan penjara.Vonis tersebut berdasarkan pertimbangan majelis hakim yang diketuai oleh Mirdin Alamsyah, yang menyatakan ada beberapa hal yang memberatkan, yakni terdakwa yang pernah dihukum dengan kasus yang sama, namun juga dikatakan oleh hakim ada yang juga meringankan."Terdakwa selama dalam persidangan berlaku sopan, mengikuti persidangan dengan baik, dan bekerja sama dengan baik," ucap Mirdin Alamsyah dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/4).Hukuman ini lebih ringan dari apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 9 tahun penjara. Namun, Revaldo yang diberi waktu 7 hari untuk melakukan banding mengatakan masih akan pikir-pikir dan konsultasi dengan kuasa hukumnya. Dirinya pun terdiam, karena syok dan sempat meneteskan air mata."Gue syok," ujarnya sambil berlalu dalam kawalan petugas kepolisian.
(Gisela Cindy resmi menikah dengan Sian di Kanada!)
(kpl/ato/dar)
Advertisement
D Academy 8
-
Dangdut Academy Lesti Kejora Rawat Karier Sejak Kecil, Ungkap Kunci Bertahan
-
Selebritis Pacaran Zahra DA7 dan Eby Rizta Bawakan Ulang 'Saat Bahagia' Versi Dangdut
-
Dangdut Indonesia Fahri Labuan Batu Tersenggol dari Top 31 Group 5, Tetap Tegar
