Dul Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Abdul Qadir Jaelani

Kapanlagi.com - Anak bungsu Ahmad Dhani, Dul atau AQJ, resmi diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Artinya, Dul bakal segera menjalani persidangan. Dul sendiri dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang tahun 2012 tentang Lalu Lintas.Ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/1), Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Fahmi, mengungkapkan bahwa paling lama Dul akan ditahan enam tahun.

"Maksimal enam tahun. Tapi nanti tergantung keputusan hakim," ungkap Fahmi.Namun, meski telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Dul, tidak ditahan sembari menunggu persidangan."Dul tidak ditahan dia langsung pulang. Tapi siap ga siap dia harus jalani persidangan," kata Fahmi.Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, Dul mengaku siap untuk menjalani sidang."Siap," tegas Dul meski masih menggunakan tongkat untuk membantunya berjalan.

(Irma Darmawangsa Resmi Menikah dengan Irfan Sebastian, Maharnya 50 Gram Emas)

(kpl/pur/rth)

Rekomendasi

Trending