Ferry Surya Perkasa Terancam Hukuman Mati
Kapanlagi.com - Dari perkembangan kasus Alda Risma diketahui bahwa telah terjadi pelimpahan berkas tersangka Ferry Surya Perkasa, dari kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Timur atau lazim disebut dengan istilah P21.
Dan untuk meyakinkan hal tersebut, pengacara keluarga Alda, Hotman Paris Hutapea bersama Ny Halimah, ibunda Alda, mendatangi Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/3).
Hotman dan Ny Halimah mengendarai mobil jenis 'hummer', datang satu jam sebelum Ferry yang kemudian datang dengan kawalan ketat pada pukul 14.49 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Hotman Paris juga mengungkapkan beberapa hasil investigasi. Dari hasil tersebut diketahui dalam tubuh Alda terdapat obat amnestesi berjenis propovol dan dezevan.
Advertisement
"Sehingga kita semakin yakin pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terpenuhi. Dengan demikian, tuntutan hukuman mati akan kita maksimalkan," jelas Hotman.
Selain itu, untuk menguatkan dakwaan tersebut, Hotman telah menyiapkan dua saksi penjual obat di Jl Pramuka, Indra dan Jean. Sementara M Jasman Panjaitan, Kajari Jakarta Timur, membenarkan terjadinya pelimpahan berkas kasus Alda tersebut.
"Dengan diterimanya berkas tersebut, Ferry Surya Perkasa akan dipindahtempatkan ke LP Cipinang, selama 20 hari sebelum dimulainya masa sidang," jelas Kajari.
Ditambahkan oleh Kajari, selama 20 hari tersebut terbuka kemungkinan munculnya bukti-bukti tambahan. Dan masa 20 hari dapat diperpanjang sampai 40 hari. Setelah itu masa sidang di pengadilan akan dapat dimulai.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kl/wwn)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
