Hate Speech, Nina Tamam Senang Penyebar Fitnah Bisa Dipenjara
Nina Tamam
©KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Keberadaan haters di dunia selebriti selama ini menjadi fenomena yang menjamur dan mulai meresahkan. Apalagi jika yang digembar-gemborkan adalah fitnah tidak benar, dan menyudutkan satu pihak. Para selebriti tersebut pun seolah mendapatkan angin segar ketika Kapolri mengeluarkan surat edaran tentang hate speech. Salah satu yang menyambut gembira adalah artis Nina Tamam. "Iya aku tahu soal pasal itu. siapa pun yang menyebabkan fitnah bisa diganjar penjara," ujar Nina Tamam di Setiabudi, Jakarta Selatan, beberapa waktu silam. Dalam surat edaran Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tersebut, beberapa hal yang disebut sebagai hate speech antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut hingga menyebarkan berita bohong. Apalagi jika hal itu berujung kepada diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan konflik sosial.
Nina Tamam senang ada perhatian serius dari kepolisian terkait penanganan haters dan hate speech. ©KapanLagi.com/Bayu Herdianto(kpl/abs/sjw)
Advertisement
D Academy 8
-
Ulang Tahun Selebritis Ulang Tahun Soimah Dirayakan di Panggung Dangdut Academy 8
