Kapanlagi.com - Mantan artis cilik Ibnu Rahim ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dan ekstasi. Pemain sinetron Madun itu ditangkap kepolisian Polresta Tangerang Selatan di Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta, Rabu malam (23/10) sekira pukul 19.00 WIB.
Berdasar keterangan tertulis yang dikeluarkan Polresta Tangerang Selatan, saat penangkapan, terdapat barang bukti tiga bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisikan sabu dengan berat 1,06 gram dan 5 butir pil ekstasi.
Setelah menjalani pemeriksaan, diketahui selain memiliki barang haram, Ibnu Rahim juga adalah pengedar. Ibnu Rahim mengakui sabu yang dimilikinya didapat dari seseorang yang tak dikenal.
© Ibnu Rahim
Kemudian ia membagi-bagikan sabu dalam bagian kecil untuk dijual kembali. Pun begitu dengan ekstasi, ia mengaku sebelumnya memiliki 20 butir ekstasi, empat butir telah terjual, 8 butir ditukar dengan sabu dan sisanya digunakan sendiri.Atas perbuatannya, Ibnu Rahim yang ditangkap dengan temannya yang bernama Arif Budianto, dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU narkotika no.35 tahun 2009 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ikuti semua terkait update dari kasus yang menimpa Ibnu ini hanya di KapanLagi.com!
Jangan Lewatkan!
Ibnu Rahim, Pemeran Bulek Dalam Sinetron Si Madun Ditangkap Karena Kasus Narkoba
Bertahun-Tahun Mengidap Depresi, Nunung Sempat Berobat ke Singapura
Usai Jalani Sidang, Nunung Sempat Panik dan Pingsan
Kim Hanbin Ulang Tahun, Bobby iKon Ungkap Rindu di Instagram
Sempat Ditunda, Nunung Yakin Sidang Kali Ini Akan Berjalan Lancar
(kpl/dan/pit)
Reporter: Dadan Deva