Ibunda Joy Tobing Bebas Karena Jaminan
Roma Sibuea, Ibunda Joy Tobing
Foto: Hendra Gunawan
Kapanlagi.com - Ibunda Joy Tobing, Roma, kini berstatus sebagai tersangka kasus pemukulan. Namun dirinya tidak menjalani penahanan karena mendapat jaminan dari suaminya, ayahanda Joy Tobing."Kenapa tidak ditahan, karena pasal 351 ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Selain itu, yang bersangkutan juga mendapat jaminan dari suami tersangka serta tempat tinggalnya jelas. Jadi, kecil kemungkinan untuk melarikan diri," ujar Wakapolsek Mampang, Ajun Komisaris Polisi, Sudiyani, saat ditemui di kantornya Polsek Mampang, Jakarta, Selasa (6/4) siang.Dengan dibebaskannya ibunda Joy, Roma Sibuea, maka pihak kepolisian tinggal mengatur waktu untuk melakukan pemeriksaan kembali."Nanti akan ada pemeriksaan lagi. Yang pasti, tersangka sudah menunjukkan kerja samanya. Oleh karena itu, tidak ditahan. Karena sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah 1x24 jam," ujar Yani.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/adt/dka)
Advertisement
