Jelang Sidang Putusan Kasus Penganiayaan, Kriss Hatta Yakin Bebas
Diperbarui: Diterbitkan:

Kriss Hatta © KapanLagi.com/Nuzulur Rakhmah
Kapanlagi.com - Hari ini (10/12), Kriss Hatta menjalani sidang putusan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Anthony Hillenaar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kriss Hatta tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 14.00 WIB.
Menjelang sidang putusan, Kriss tampak tenang. Ia pun berharap dalam sidang putusan nanti dirinya dinyatakan bebas oleh majelis hakim yang memimpin persidangan.
"Sidang vonis tungguin aja. Harapannya bebas dong. Seratus persen bebas," ujar Kriss Hatta.
Advertisement
1. Optimis Bebas
© KapanLagi.com/Nuzulur Rakhmah
Kriss Hatta optimis bebas lantaran tindakannya tersebut karena hanya ingin melindungi sang kekasih, Rachel Aliya. Ia tidak dengan terencana melakukan tindak kekerasan itu.
"Iya (optimis), yang bikin yakin karena yang saya lakukan itu pembelaan terhadap kaum wanita itu yang membuat saya yakin," ungkapnya.
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
2. Ambil Pelajaran Dari Kasusnya
Dari kasusnya ini pun Kriss Hatta banyak mendapat pelajaran agar lebih berhati-hati saat bertindak dan juga memilih teman.Ia juga berharap di masa mendatang tidak lagi mengalami kasus seperti ini.
"Harus lebih berhati-hati memilih teman, bertindak, berpikir dan belajar dari teman-teman sesama artis yang sekarang lagi banyak konflik. Saya juga pelajari kasus-kasus mereka supaya tidak mengalami hal yang serupa," pungkas Kriss Hatta.
Yang Ini Juga Nggak Kalah Hot!!!
Diduga Terkait Skandal Direktur Garuda, Cyndyana Lorens Adik Kriss Hatta Klarifikasi
Harapan Kriss Hatta di Sidang Putusan 10 Desember
Akui Pukul Anthony, Kriss Hatta: Emangnya Gue Semlehoi
Jaksa Yakinkan Hakim Jika Kriss Hatta Telah Lakukan Penganiayaan Berat
Jalani Sidang Replik, Kriss Hatta Ingin Duduk Santai Dengarkan Jaksa
(Kena spill Ruben Onsu, Ayu Ting Ting ternyata sudah punya pacar baru?)
(kpl/rhm/phi)
Nuzulur Rakhmah
Advertisement