Jaksa Yakinkan Hakim Jika Kriss Hatta Telah Lakukan Penganiayaan Berat
Diterbitkan:

Kriss Hatta © KapanLagi.com/Dadan Deva
Kapanlagi.com - Pesinetron Kriss Hatta kembali menjalani sidang terkait dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019). Dalam sidang beragendakan replik tersebut, Jaksa Penuntut Umum meyakinkan majelis Hakim bahwa Kriss Hatta telah melakukan tindak penganiayaan berat terhadap Anthony sesuai diatur Pasal 351 KUHP.
"Meski korban Anthony sudah bisa melakukan aktivitas sehari-hari, namun ia mengalami pergeseran dalam rongga hidung dan gigi bawahnya patah. Ini adalah penganiayaan berat, bukan ringan," ujar Jaksa di ruang sidang.
Advertisement
1. Minta Nota Pembelaan Ditolak
Untuk memperkuat pernyataannya, Jaksa mengutip beberapa teori dari para ahli hukum, salah satunya pendapat dari R.Soesilo. Setelah itu, Jaksa menyerahkan segala keputusan kepada majelis Hakim.
"Maka dari itu, nota pembelaannya harusnya ditolak. Dengan demikian kami tetap pada tuntutan kami yang telah dibacakan yakni terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan," ungkap Jaksa.
"Semoga yang mulia majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat membacakan putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan rasa keadilan pada masyarakat," lanjutnya.
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
2. Kriss Hatta Merasa Keberatan
Mendengar replik dari Jaksa, Kriss Hatta dan tim kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan akan membuat duplik untuk dibacakan pada sidang selanjutnya. Deny Lubis SH, salah satu kuasa hukum dari Kriss Hatta bersikukuh bahwa kliennya tidak lah melakukan penganiayaan berat sebagaimana tuduhan Jaksa.
"Tidak adil ini. Di Pasal 352 KUHP kan jelas dikatakan, hasil visum juga jelas bahwa kesimpulannya luka-luka yang diakibatkan dari peristiwa itu korban masih bisa melakukan aktivitasnya sehari-hari," ujarnya
"Oleh karenanya kita tadi sudah bersepakat untuk lakukan duplik atau tanggapan atas replik jaksa bahwa kita tetap pada permohonan kita yaitu pertama Kriss melakukan itu karena membela seorang wanita sehingga harus dibebaskan dari segala tuntutan. Yang kedua setidak-tidaknya perbuatan itu dinyatakan tidak diminta pertanggungjawaban pidana," tukasnya.
Jangan Lewatkan!
Jalani Sidang Replik, Kriss Hatta Ingin Duduk Santai Dengarkan Jaksa
Dituntut 10 Bulan Penjara, Kriss Hatta Bandingkan Kasusnya dengan Jefri Nichol
Dijenguk Sang Ibu, Kriss Hatta Beri Pesan Manis
Kriss Hatta Kecewa Ada Saksi Penting yang Dihilangkan dalam Persidangan
Pacar Kriss Hatta Cemburu Barbie Kumalasari Ikut Datang ke Sidang?
Advertisement
(Kena spill Ruben Onsu, Ayu Ting Ting ternyata sudah punya pacar baru?)
(kpl/dan/pit)
Dadan Deva
Advertisement