Kegiatan Roro Fitria di Dalam Rutan, Sibuk Ajarkan Menyanyi dan Menari
Roro Fitria © KapanLagi.com®/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Roro Fitria kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7). Namun, sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu kembali harus ditunda lantaran saksi berhalangan hadir.
Sidang ini sebenarnya hasil dari penundaan pada tanggal 5 Juli lalu. Pada waktu itu sidang ditunda karena tim kuasa hukum urung mengajukan keberatan. Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi yaitu mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pembuktian.
"Saksi yang bersangkutan sedang berhalangan karena sedang berada di Merak habis tangkap orang, sedang nyebrang ke sini," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam ruang persidangan.
Advertisement
Sidang Roro ditunda karena saksi berhalangan hadir © KapanLagi.com®/Nuzulur RakhmahDengan penundaan ini, sidang pun akan kembali dilaksanakan pada tanggal 24 Juli mendatang. "Tadi agendanya kan pemeriksaan saksi dari JPU. Tapi karena saksi dari JPU tidak bisa hadir jadi kita tunda tanggal 24 (Juli)," ujar Dharma Praja selaku kuasa hukum Roro Fitria saat dijumpai usai sidang.
Kuasa hukum Roro lainnya, yakni Asgar H. Sjarfi, dalam kesempatan kali itu juga menjelaskan kondisi dan kegiatan Roro selama berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. "Bu Roro sekarang masih ingin positif saja. Di dalam (rutan) dia mengajarkan nari, nyanyi bersama penghuni lainnya," pungkas Asgar.
Semoga dengan penundaan ini Roro diberi kesabaran. Ikuti terus perkembangan kasus narkoba yang menjerat Roro ini di KapanLagi.com®!
Jangan Lewatkan!
Roro Fitria Akui Pakai Nama Ibu Saat Pesan Narkoba, Ini Alasannya!
Hadapi Kasus Sendiri Tanpa Pasangan, Roro Fitria Didukung Pengacara
Sidang Ditunda, Roro Fitria Tak Henti-Hentinya Menangis
Jalani Sidang Narkoba, Roro Fitria Tampil Cantik Dengan Full Make Up
Kelar Sidang Perdana, Roro Fitria Terancam Penjara Hingga 5 Tahun
(Di luar nurul, Inara Rusli dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dan Perzinaan!)
(kpl/rhm/pit)
Nuzulur Rakhmah
Advertisement
