Kena Pasal Baru, Farhat Abbas Segera Ditahan?
@KapanLagi.com®
Kapanlagi.com - Dianggap memiliki bukti lain, Ilal Ferhard akan menambahkan pasal dalam laporannya di Polres Jakarta Selatan. Pelaporan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Farhat Abbas di parkiran Apartemen Kalibata City, 4 April lalu. Dikabarkan bila penambahan pasal dilakukan maka suami Nia Daniati itu akan ditahan.
"Kalau melihat kasusnya, artinya walau sekalipun hukuman di bawah 4 tahun, penyidik bisa menahan. Kenapa? Agar tak terjadi lagi keributan, diamankan," jelas kuasa hukum Ilal, Muara Karta secara eksklusif kepada KapanLagi.com® di Cilandak Town Square Jakarta, Kamis (10/4) malam.
Karena itu pula, pihak Ilal, Kamis (10/4) mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk menanyakan kasus tersebut sekaligus menambahkan pasal.
Pengacara Ilal, Muarta Karta. @KapanLagi.com®/Deni Mulyadi"Jadi laporan Ilal yang dianiaya oleh Farhat, dalam laporan kena pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan. Tapi karena ada bukti luka, memar, segala macam, jadi kemungkinan kena pasal yang akan ditambah lagi yakni pasal penganiayaan ringan. Itulah kita cek laporan hari ini dan ternyata petugas di Polres sedang keluar," katanya.
Seperti diberitakan, aksi cakar-cakaran antara Farhat Abbas dan Ilal Ferhard terjadi pada 4 April 2014 di parkiran Apartemen Kalibata City, sekitar pukul 23.00. Tiga puluh menit kemudian Ilal melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Selatan.
Yang Ini Juga Tak Kalah HOT !!!
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/dis/phi)
Advertisement
