Komentar Fitriah Sukaesih Pasca Hadiri Sidang Narkoba Dawiya
Diterbitkan:
Fitria Sukaesih / Credit: KapanLagi - Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Seusai sidang kasus narkoba Dawiya, sang kakak, Fitria Sukaesih yang menemani mengucap syukur atas hasil sidang. Alasannya, pasal-pasal tentang narkotika yang dapat memberatkan hukuman tidak diterima Dawiya.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 114 mengenai pengedar narkotika dan Pasal 112 tentang memiliki narkotika lebih dari 5 gram yang akhirnya tidak dapat menjerat Dawiya dan Muhammad, kekasihnya. Ya, Dawiya disebut sekedar mengkonsumsi, bukan mengedarkan narkoba.
"Insya Allah mudah-mudahan nggak selama itu kalau harapan kita. Dua tahun itu dipotong masa tahanan ya. Sidang selanjutnya adalah pembelaan dari kuasa hukum. Insya Allah mudah-mudahan bisa didengarkan dan dipertimbangkan dengan baik dengan hasil yang terbaik. Yang pasti kita udah harus bersyukur dan selalu bersyukur bahwa 112 dan 114 sudah terbebas dari Dawiya," ucap Fitria Sukaesih usai sidang.
Advertisement
1. Jalan Untuk Sembuh Dari Narkoba
Selain rasa syukur, sang kakak juga berharap hal ini menjadi pelajaran bagi Dawiya untuk bisa menjalani hidup lebih baik. Meskipun begitu, dirinya pun juga tidak menginginkan waktu rehabilitasi yang lama.
"Dawiya dinyatakan sebagai pengguna yang Insya Allah berhak untuk direhab. Itu udah sesuatu yang harus kita syukuri, mudah-mudahan juga bukan sesuatu yang terlalu lama sesuai dengan yang dibutuhkan. Itu adalah jalan Muhammad dan Dawiya untuk bisa terbebas dan sembuh dari kebiasaan itu," tambahnya.
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
2. Ingin Masa Rehab Dikurangi
Kendati demikian, waktu dua tahun dirasa cukup lama baginya. Keluarga pun berharap waktu yang dibutuhkan bisa lebih singkat dan persiapan untuk sidang selanjutnya dapat berjalan sesuai harapan.
"Kita minta yang terbaik. Kita juga nggak mau sok-sokan menentukan harus berapa, tapi yang sewajarnya yang sebaiknya. Karena memang itu yang menjadi harapan kita bahwa Dawiya harus direhab," tuturnya.
"Kita sudah serahkan ke kuasa hukum, Insya Allah mereka dalam petunjuk Allah bisa memberikan yang terbaik dan mudah-mudahan para hakim bisa memutuskan yang terbaik," pungkasnya lagi.
3. Dhawiya Menyesali Perbuatannya
Satu alasan lain yang membuat JPU memberikan tuntutan yang bisa dibilang 'ringan' adalah karena ada respon positif dari Dawiya atas kesalahannya. Dawiya mengaku menyesal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dawiya binti Zaidun Zeidh selama dua tahun pidana. Pidana tersebut dijalani di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," ujar Lenna, sang Jaksa pada persidangan.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa ketergantungan narkotika dan butuh pengobatan, terdakwa bukanlah pengedar dan penggunaan sabu yang dilakukan terdakwa tidak mempengaruhi masyarakat umum," lanjutnya.
(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)
(kpl/apt/gtr)
Akbar Prabowo Triyuwono
Advertisement
