Kriss Hatta Terancam Hukuman Penjara di Atas 5 Tahun

Penulis: Dhimas Wahyu Nugroho

Diperbarui: Diterbitkan:

Kriss Hatta Terancam Hukuman Penjara di Atas 5 Tahun
Kriss Hatta ©KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Kasus penganiayaan yang menjerat Kriss Hatta masih terus bergulir. Meskipun sudah berdamai dengan korban bernama Anthony itu, nyatanya Kriss masih harus tetap menyelesaikan masalah tersebut sesuai hukum yang berlaku.

Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng mengungkapkan jika sudah kumpulkan beberapa barang bukti yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, DKI Jakarta.

I Gede Nyeneng juga menuturkan jika semua berkas perkara sudah lengkap dan hanya tinggal menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Tinggi.

"Oleh karena itu hari ini, tersangka Kriss Hatta ini akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana mekanisme adminstrasinya adalah melalui Kejati DKI," kata AKBP I Gede Nyeneng saat ditemui di Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

1. Sudah Kumpulkan Barang Bukti

Sudah Kumpulkan Barang Bukti

I Gede Nyeneng menambahkan jika semua bukti-bukti sudah terkumpulkan dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi. Beberapa barang bukti tersebut ada hasil visum dan rekaman CCTV.

"Jadi BB visum, dan rekaman cctv itu sudah melekat dengan berkas perkara. Sehingga hari ini tahap 2 adalah penyerahan tersangka dan barang bukti, karena barang buktinya sudah melekat dalam berkas perkara maka penyerahannya hanya Tersangka saja," ujarnya.

(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)

2. Ancaman 5 Tahun Penjara

Kasus hukum yang menjerat Kriss Hatta ini termasuk perkara penganiayaan berat. Menilik pasal 351 KUHP, Kriss Hatta dipastikan terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

"Jadi untuk perkara ini adalah penganiayaan berat sesuai dengan pasal yang diatur dalam KUHP, Pasal 351 KUHP," ujar AKBP I Gede Nyeneng

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun," tandasnya.

(Transformasi mencengangkan! Asri Welas sekarang terlihat makin cantik dan hot!)

(kpl/far/dim)

Reporter:

Fikri Alfi Rosyadi

Rekomendasi
Trending