Kuasa Hukum Olivia Nathania Bakal Hadirkan Nia Daniaty Sebagai Saksi Meringankan

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Kuasa Hukum Olivia Nathania Bakal Hadirkan Nia Daniaty Sebagai Saksi Meringankan
Olivia Nathania credit: Kapanlagi.com/Bayu Herdianto)

Kapanlagi.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara dugaan penipuan CPNS dengan terdakwa Olivia Nathania, Senin (7/3/2022).

Pada sidang yang digelar sekitar pukul 13.45 WIB itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 6 saksi.

Empat saksi merupakan terdakwa lain dalam kasus yang sama yang dihadirkan secara virtual, yakni Fiky Muliandhany alias Kiki, Rosita, Eki Saputra, dan Sigit.

Sementara dua saksi lainnya dihadirkan di ruang sidang, yakni Agung Prajogo, perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara RI (BKN RI) dan Yasinta Asih, director sales&marketing Hotel Bidakara.

1. Sidang Lanjutan

credit: Kapanlagi.com/Bayu Herdianto

Setelah mendengarkan kesaksian dari pihak Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Kamis (10/3/2022).

Pada sidang lanjutan nanti, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada kuasa hukum Olivia Nathania untuk menghadirkan saksi meringankan.

2. Hadirkan Nia Daniaty

Dikonfirmasi soal saksi yang akan dihadirkan, kuasa hukum Olivia, Andy Mulia Siregar, berencana menghadirkan Nia Daniaty.

"Kami mau hadirkan 3 saksi. Semoga saja ibunya mau. Dia (Olivia Nathania) kan anak beliau," kata Andy Mulia Siregar usai sidang.

3. Ringankan Hukuman Olivia

credit: Kapanlagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Ia berharap dengan kesaksian Nia Daniaty, bisa meringankan hukuman dari kliennya atau mungkin saja bisa membebaskan Olivia dari tuduhan.

"Ya, kan mereka ada hubungan ibu dan anak. Pasti ada sedikit-dikit curhat," tuturnya.

4. Kemungkinan Saksi Lain

Selain Nia Daniaty, Andy belum bisa memastikan saksi lain yang akan dihadirkan. Sebab waktu yang diberikan Majelis Hakim dinilainya sangat singkat.

"Kami akan coba cari. Soalnya hanya diberi waktu 3 hari. Kalau JPU kan dikasih waktunya 3 bulan," kata Andy.

5. Ancaman Hukuman

Seperti diketahui, Olivia Nathania resmi ditahan Polda Metro Jaya pada 11 November 2021 terkait dugaan kasus penggelapan, pemalsuan surat dan penipuan terhadap 225 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.

Dalam sidang, Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65 tentang penggelapan, pemalsuan surat, dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Rekomendasi
Trending