Kuasa Hukum Olivia Nathania Bakal Hadirkan Nia Daniaty Sebagai Saksi Meringankan
Diterbitkan:
Olivia Nathania credit: Kapanlagi.com/Bayu Herdianto)
Kapanlagi.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara dugaan penipuan CPNS dengan terdakwa Olivia Nathania, Senin (7/3/2022).
Pada sidang yang digelar sekitar pukul 13.45 WIB itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 6 saksi.
Empat saksi merupakan terdakwa lain dalam kasus yang sama yang dihadirkan secara virtual, yakni Fiky Muliandhany alias Kiki, Rosita, Eki Saputra, dan Sigit.
Advertisement
Sementara dua saksi lainnya dihadirkan di ruang sidang, yakni Agung Prajogo, perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara RI (BKN RI) dan Yasinta Asih, director sales&marketing Hotel Bidakara.
1. Sidang Lanjutan
Setelah mendengarkan kesaksian dari pihak Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Kamis (10/3/2022).
Pada sidang lanjutan nanti, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada kuasa hukum Olivia Nathania untuk menghadirkan saksi meringankan.
(Duh! Onad lagi-lagi terjerat kasus narkoba dan diamankan pihak kepolisian.)
2. Hadirkan Nia Daniaty
Dikonfirmasi soal saksi yang akan dihadirkan, kuasa hukum Olivia, Andy Mulia Siregar, berencana menghadirkan Nia Daniaty.
"Kami mau hadirkan 3 saksi. Semoga saja ibunya mau. Dia (Olivia Nathania) kan anak beliau," kata Andy Mulia Siregar usai sidang.
3. Ringankan Hukuman Olivia
Ia berharap dengan kesaksian Nia Daniaty, bisa meringankan hukuman dari kliennya atau mungkin saja bisa membebaskan Olivia dari tuduhan.
"Ya, kan mereka ada hubungan ibu dan anak. Pasti ada sedikit-dikit curhat," tuturnya.
4. Kemungkinan Saksi Lain
Selain Nia Daniaty, Andy belum bisa memastikan saksi lain yang akan dihadirkan. Sebab waktu yang diberikan Majelis Hakim dinilainya sangat singkat.
"Kami akan coba cari. Soalnya hanya diberi waktu 3 hari. Kalau JPU kan dikasih waktunya 3 bulan," kata Andy.
5. Ancaman Hukuman
Seperti diketahui, Olivia Nathania resmi ditahan Polda Metro Jaya pada 11 November 2021 terkait dugaan kasus penggelapan, pemalsuan surat dan penipuan terhadap 225 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
Dalam sidang, Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65 tentang penggelapan, pemalsuan surat, dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sudah Baca Yang Ini Belum?
Pandemi Covid-19 Masih Berlangsung, Nia Daniaty Berikan Uang Rp399 Juta pada Wanita Asal Jakarta Timur
Ketahuan Makan dan Minum Saat Sidang Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Ditegur Hakim
Adu Mahal Biaya Listrik 6 Seleb Sultan Ini Bikin Netizen Melongo, Ada yang Habiskan Nyaris 100 Juta Sebulan!
Lanjutan Kasus Rekrutmen CPNS, Olivia Daniaty Tak Ingin Sepenuhnya Disalahkan
Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Terancam 4 Tahun Penjara
(Siapa itu Sabrina Alatas, sosok yang sedang trending dan jadi sorotan netizen.)
Berita Foto
(kpl/dan/lou)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
