Laporan Dihentikan, Kuasa Hukum Karen Pooroe Terima Keputusan
Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Polres Jakarta Selatan diketahui telah mengeluarkan SP3 atas kasus dugaan pengeroyokan dan penodongan pistol. Laporan tersebut dibuat oleh Karen Pooroe dengan terlapor sang suami, Arya Satria Claproth beserta keluarga.
Kuasa hukum Karen Pooroe, Wemmy Amanupunyo, mengaku sudah menerima informasi terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisian tersebut.
Advertisement
1. Terima Keputusan
Dirinya mengatakan jika menerima keputusan tersebut, walaupun ada pihak yang membuat seolah-olah laporan tersebut adalah laporan palsu.
"Mau gak mau, tapi kalau ada statement seolah olah itu laporan palsu, ya kita jadi lucu. Kalau misalnya bilang begitu kita bisa mengatakan, makanya saya bilang pihak Arya termasuk kuasa hukum menganggap bahwa mereka bener," ujarnya saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
2. Tuduh Balik
Dirinya menambahkan jika bisa saja pihaknya menuduh Arya juga membuat laporan palsu terkait anak Karen yang jatuh dari lantai 6. Hal tersebut dikarenakan tak adanya saksi yang melihat kejadian tersebut.
"Kalau katakan laporan palsu saya juga bisa katakan kejadian anak mbak Karen yang kayanya diduga jatuh dari lantai 6 kita juga gak percaya dong, karena kan tidak ada saksi yang melihat yang tahu kejadian ini, cuman bapaknya sendiri," tambahnya.
(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)
(kpl/far/frs)
Fikri Alfi Rosyadi
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
