Logo & Program Indosiar Diparodikan Tak Etis Oleh Konten Kreator, Ini Aturan Hukum di Kemenkumham
Diperbarui: Diterbitkan:

instagram.com/indosiar
Kapanlagi.com - Apabila hak patennya digunakan tanpa izin, Koordinator Pelayanan Hukum dan Manajemen Kolektif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) Agung Damarsasongko menyebut bahwa pemegang hak cipta mempunyai hak untuk menempuh jalur hukum.
Hal itu menyusul ramai program dan logo salah satu televisi swasta, Indosiar, yang kerap dijadikan parodi oleh sejumlah pembuat konten alias konten kreator.
"Konten yang ramai diparodikan ini sudah menggunakan karya cipta orang lain. Kalaupun ada orang yang mengubah kalimatnya, misalnya nama lembaganya diubah, tetapi tetap ada kemiripan dari segi bentuk logo yang dibuat atau gambar yang dibuat," tegas Agung.
Advertisement
Terlihat di lini masa, salah satu konten kreator memarodikan 'Jasa Bikin Anak Keliling' ala FTV Indosiar. Pada ciptaan karya logo atau seni gambar milik Indosiar tentunya memiliki filosofi, nilai, maupun makna tersendiri. Selain itu, pada konten-konten video parodi yang tengah ramai kini, netizen boleh saja menggunakan ide yang sama sepanjang dengan ekspresi yang berbeda yang mengambil ide dari konten lembaga penyiaran.
Menjawab itu, Agung mengatakan meski hanya sebagian kecil dari konten parodi yang image-nya masih sama dengan karya cipta asli, tentunya akan tetap dianggap mengambil bagian substansial.
Oleh karena itu, di dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah diatur ketentuan terkait penggunaan karya cipta milik orang lain serta jerat hukum yang akan didapatkan bagi pelanggar hak cipta.
"Namun, sebelum pencipta atau pemegang hak cipta menempuh jalur hukum, terdapat ketentuan pada Pasal 95 Ayat 4 Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang mengharuskan untuk menempuh mediasi terlebih dahulu. Mediasi yang dilakukan dapat berupa memberikan teguran, peringatan, atau mempertemukan kedua belah pihak," tambahnya.
Agung menyimpulkan, dalam berkarya, berkreasi, hingga memparodikan suatu karya boleh saja dilakukan dengan menggunakan ide yang sama tapi dengan ekspresi yang berbeda.
Jika memparodikan dengan ekspresi yang sama seperti video aslinya maka harus minta izin terlebih dahulu kepada pencipta atau pemegang hak cipta sebab pada dasarnya hak cipta itu melindungi ekspresi dari ide, bukan idenya.
1. Peringatan dari Indosiar
Sebelumnya, Indosiar mengeluarkan peringatan terhadap penggunaan logo dan program tanpa izin. Sebab, logo dan program itu dibuat parodi 'nyeleneh' oleh sejumlah pembuat konten. Peringatan tersebut diunggah akun media sosial Instagram @indosiar.
Dalam peringatan itu, Indosiar melarang setiap penggunaan hak kekayaan intelektual milik Indosiar tanpa izin sebelumnya, baik untuk kepentingan pribadi maupun dipublikasikan di berbagai media termasuk sosial media.
Dalam hal masih ditemukan pelanggaran, Indosiar akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Program dan Produksi SCTV dan Indosiar, Harsiwi Achmad membenarkan peringatan tersebut. "Benar. Itu (unggahan di medsos) resmi," ungkap Siwi via Merdeka.
Saat ditanya apakah tetap menempuh jalur hukum, sementara si pembuat konten sudah memberikan pernyataan permohonan maaf. Siwi mengatakan tetap menempuh jalur hukum.
"Tetap karena ini sudah sangat meresahkan dan mencemarkan nama baik Indosiar juga sudah menggunakan aset-aset Indosiar dengan konten-konten yang tidak senonoh. Video ini juga sudah menyebar ke berbagai kalangan dan itu tidak bisa dihapus," tegasnya.
(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)
2. Permintaan Maaf
Sadar videonya menuai kontroversi, Vicky Kalea minta maaf. Ia membuat video permintaan maaf dan diunggah di akun TikTok-nya. Padahal, video parodi Vicky belum sampai 24 jam 'mejeng' di akun pribadinya.
"Saya Vicky Kalea. Kali ini saya mau meminta maaf dan klarifikasi kepada Indosiar selaku stasiun televisi yang logonya saya pakai untuk konten video di TikTok saya," ucap Vicky.
(Deddy Corbuzier buka suara terkait isu cerai, marah ke pihak Pengadilan Agama!)
(kpl/ums)
Advertisement
-
Fashion Selebriti Indonesia Potret Cantik Syahnaz Sadiqah Pakai Batik, Pancarkan Pesona Istri Pejabat