Ariel Didakwa Sengaja Edarkan Video Porno

Ariel Didakwa Sengaja Edarkan Video Porno Ariel

Kapanlagi.com - Nazriel Irham atau Ariel didakwa sengaja mengedarkan video porno yang diduga dimainkannya bersama artis Luna Maya dan Cut Tari. Kuasa hukum Ariel pun menganggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak konsisten dengan dakwaannya itu."Awalnya Ariel didakwa sebagai pelaku penyebaran, sekarang didakwa sebagai penyebar, pengedar video porno. Dimana ketidakkonsistenan para penegak hukum. Ini sangat dipaksakan hanya untuk mengalihkan opini publik. Pelaku utamanya ya tetap Redjoy," ujar Aga Khan saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (22/11)."Sekarang apa yang dituduhkan pada Ariel? Unsur pasal 282 KUHP dimana kesengajaan Ariel menyebarkan video porno? Rugi dong buat dia. Secara hukum yuridis, kami yakin bahwa Ariel tidak bersalah," tambahnya.Persidangan sendiri akan dilanjutkan Senin (29/11) depan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas pembelaan dari Ariel. Pelantun lagu 'Ada Apa Denganmu' itu didakwa ikut membantu menyebarkan video porno. Ada empat pasal sekaligus yang menjeratnya, di antaranya pasal 282 KUHP dan pasal 5 ayat 3 UU Darurat.    

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/adt/dar)

Rekomendasi
Trending