Cut Tari - Luna Maya Menanti Kelengkapan Berkas
Ilustrasi Cut Tari - Luna Maya
Kapanlagi.com - Cut Tari dan Luna Maya harus bersabar dalam menghadapi penyelesaian kasus video asusilanya. Pasalnya, hingga kini berkas pemeriksaannya masih P19 alias masih belum lengkap. Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Drs. Inspektur Jenderal Anton Bahrul Alam, Luna dan Tari masuk dalam satu rangkaian kegiatan, sama dengan Ariel, dan bisa terkena UU. "Turut membantu dan UU ITE dan bisa juga terkena UU Pornografi dan sekarang ini kita sudah memiliki UU Pornografi No. 44 tahun 2008 dan kita harapkan masyarakat paham dengan UU itu. Karena dalam UU ini diatur semua sanksi, yang nonton saja bisa dipidana, apalagi yang mengonsumsi, yang mencari keuntungan, apalagi yang menjadi objek, itu semua diatur dalam UU No. 44 tahun 2008, mulai pasal 29 sampai pasal 41. Saya harapkan masyarakat tahu karena pornografi ini mulai marak," kata Kadiv Humas di kantornya, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2). Kadiv Humas melanjutkan, dengan adanya putusan dari hakim untuk Ariel maka akan menjadi catatan baru buat penyidik. Karena baru pertama kali diajukan melalui UU Pornografi dan ia menghimbau kepada masyarakat bahwa ancaman pornografi ini berat, antara 6 tahun hingga 12. Sementara untuk lama tidaknya pemrosesan berkas dari P19 hingga P21, hal itu tergantung dari materi dan permintaan jaksa. "Kalau permintaan jaksa banyak ya lama, kalau sedikit ya cepat. Dan nanti kan ada banding kasasi dan sebagainya, jadi kita lihat keputusan yang lebih tinggi lagi," tegasnya. Dan tak menutup kemungkinan bahwa Tari dan Luna akan kembali dipanggil ke Mabes untuk kepentingan penyelidikan. "Bisa saja, yang penting ada datanya. Tapi yang jelas kan ada kekuatan hukum dan UU ini sudah pernah," pungkasnya. Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/adt/bun)
Advertisement
