OC Kaligis: Ariel Tak Bisa Tidur di Malam Hari

Penulis: Anton

Diperbarui: Diterbitkan:

OC Kaligis: Ariel Tak Bisa Tidur di Malam Hari Ariel Peterpan

Kapanlagi.com - Sudah selama sebulan Ariel ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mabes Polri, yakni tepatnya sejak hari Selasa (22/6) lalu. Dan hingga kini, permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan tim kuasa hukum Ariel yang diketuai oleh pengacara kondang OC Kaligis, belum mendapatkan jawaban dari pihak Kepolisian. Menurut OC Kaligis, diterima atau tidaknya penangguhan tersebut adalah sepenuhnya kewenangan dari penyidik. "Saya sudah mengajukan permohonan tahanan, tapi kalau diterima atau nggak itu kan wewenang penyidik. Semua penangguhan itu kan ada jaminan. Keluarga dan pengacara yang membuat jaminan itu semua diatur di Undang-Undang. Tapi dia kan kooperatif sekali," papar OC Kaligis saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Senin (26/7). Dan selama dalam tahanan, menurut OC, Ariel rajin melaksanakan ibadah shalat dan juga berpuasa. "Ariel sehat, tapi kalau malam dia gak bisa tidur dia bisa tidur kalau siang hari. Dia juga menjalankan shalat dan hari ini dia juga puasa," ujar ayah pesinetron Velove Vexia ini. Sementara, soal berkas kasus Ariel, OC masih belum tahu apakah sudah lengkap alias P21 ataukah belum. Namun demikian, OC akan segera mengumumkannya bila kasus Ariel telah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan. "Saya belum tahu, itu karena saya hanya mendampingi klien saya diperiksa. Kalau itu saya kira belum sampai sejauh itu, kalau sudah P21 saya sudah sampaikan. Saya jadi bisa siap-siap untuk membela perkara di pengadilan," tandasnya. Lalu bagaimana dengan kabar Luna Maya yang hari ini menjalani wajib lapor? "Saya tidak menemani Luna hari ini. Kan banyak pengacara, mungkin pengacara saya yang lain yang menemani. Tapi yang namanya wajib lapor pasti hadir, nggak pernah nggak. Dia juga nggak mau nggak hadirlah, nanti jadi berita lagi," pungkasnya.   

(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)

(kpl/buj/bun)

Editor:

Anton

Rekomendasi
Trending