OC Kaligis: Negara Tak Bisa Menghukum Masalah Moral

OC Kaligis: Negara Tak Bisa Menghukum Masalah Moral Ariel

Kapanlagi.com - Pihak terdakwa Ariel mengaku masih yakin kalau akan bebas dari hukuman, meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima tahun penjara. Karena menurutnya, negara tidak bisa menghukum seseorang berkait masalah agama dan moral."Kalau di Singapura atau negara manapun pasti bebas. Negara nggak bisa menghukum masalah agama dan moral. Pasti yakin bebas," tegas OC Kaligis selaku kuasa hukum Ariel usai mendengarkan tuntutan kliennya di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (06/01). OC Kaligis juga menilai kalau JPU juga mengkaitkan masalah asusila, berkaitan soal video Cut Tari, padahal saat itu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum dibentuk."Jaksa mulai tuntutannya dari (soal video) Cut Tari. Itu kan tahun 2005. Sebelum UU ITE ada," tegas OC Kaligis yang mengaku tidak kaget dengan tuntutan JPU. "44 tahun pengalaman saya bela perkara, mau kaget gimana?" pungkasnya sambil tertawa.    

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/ato/dar)

Rekomendasi
Trending