Pihak Julia Perez Bantah Akui Perbuatan

Penulis: Darmadi Sasongko

Diterbitkan:

Pihak Julia Perez Bantah Akui Perbuatan Julia Perez

Kapanlagi.com - Tersangka kasus tindak kekerasan Julia Perez, melalui kuasa hukumnya, Kartika Yosodiningrat tetap pada pendapatnya, bahwa saksi ahli yang diajukan pihaknya sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku."Dalam duplik kami Barry Prima itu sudah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan pasal 1 angka 28 KUHP, bahwa Barry Prima memiliki keahlian khusus untuk memperjelas dalam perkara pidana," ungkap Kartika.Kartika yang dijumpai usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/9/2011) siang, menjelaskan bahwa sebelumnya JPU menolak kesaksian aktor laga senior Barry Prima. Melalui hak duplik, tanggapan pihaknya terhadap replik JPU tersebut bahwa Barry Prima layak sebagai seorang saksi ahli."Beliau sudah sebagai aktor sekitar 33 tahun, dan seharusnya dipertimbangkan hakim. Kami menolak replik dari JPU. Menurut kami sudah memiliki kapasitas," tegasnya.Pihak Julia Perez juga menemukan kesalahan replik JPU dalam menarik kesimpulan, yakni menulis kalau janda Damien Perez telah mengakui perbuatannya. Padahal yang dimaksud adalah mengakui kalau hal itu sebagai bagian dari akting."JPU salah memahami, di situ dikatakan Jupe mengakui perbuatannya. Kami terangkan kembali, itu sedang beradegan dan itu adalah perbuatan akting. Sekarang pemeriksaan sudah selesai, kami yakin Julia Perez bisa bebas dari dakwaannya," pungkas Kartika.Sidang sendiri akan dilanjutkan Selasa, 11 Oktober mendatang dengan agenda putusan sidang. Jupe dituntut enam bulan atas dakwaan melakukan penganiayaan terhadap Dewi Perssik saat akting dalam film ARWAH GOYANG KARAWANG.   

(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)

(kpl/ato/dar)

Rekomendasi
Trending