Kapanlagi.com - Pihak Polda Metro Jaya menaikan status kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan terlapor David Kurnia Albert Dorfel. Kasus keyboardis bandid NOAH itu kini masuk tahap penyelidikan.
"Sudah kita naikan ke penyelidikan, adanya dugaan penipuan penggelapan, yang dilakukan oleh saudara D dan kawan-kawannya berdasarkan laporan dari saudari LY," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (19/8/2021).
Dalam kasus ini, Yusri mengatakan pihaknya sudah memeriksa pelapor pada Kamis 12 Agustus 2021. Kemudian memeriksa dua saksi pada Senin, 16 Agustus 2021.
"Kami tanggal 12 Agustus kemarin sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Tanggal 16 juga kita sudah lakukan interview terhadap dua saksi dari pelapor," tuturnya.
© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Agar kasus ini cepat ditangani, pihaknya juga kata Yusri sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap David dan dua terlapor lainnya yakni Yudhi Sulistyonon dan EAS. Ketiganya dijadwalkan untuk hadir ke Polda Metro Jaya pada Jumat 20 Agustus 2021.
"Tanggal 20 Agustus 2021 sekitar jam 10 kami sudah mengundang interview untuk tiga orang terlapor di sini, yang pertama saudara D sendiri, kemudian saudara YS dan saudara EAS.Mudah mudahan yang bersangkutan bisa datang karena masih tahap penyelidikan," kata Yusri.
Setelah agenda pemeriksaan terhadap tiga terlapor terealisasi, Yusri mengatakan barulah polisi akan menentukan langkah selanjutnya dengan melakukan gelar perkara.
"Pelan-pelan sambil kita lihat bagaimana kontruksi perkaranya nanti kalau semua lengkap baru kita lakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apa masih dalam penyelidikan atau bisa dinaikan ke tingkat penyidikan kalau sudah memenuhi unsur unsur persangkaan di pasal 372 maupun 378 jadi tunggu saja nanti kita sampaikan," tuturnya.
© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Kasus tersebut bermula saat David dan kedua temannya meminta bantuan kepada Lina Yunita selaku pelapor mendanai proyek pembangunan operasional proyek pembangunan kapal di perusahaannya PT A pada 2019 senilai Rp 1.150 miliar. David dan kedua temannya menjanjikan mengembalikan uang 3-6 bulan dengan jaminan dua lembar cek tunai.
Namun David dan dua temannya dinilai ingkar janji. Uang tak kunjung dikembalikan.
Alhasil David dan dua temannya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan terhadap David teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tertangga 5 Agustus 2021. David dan temannya dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.
(kpl/dan/phi)