Namanya Ada di Daftar, Dinar Candy Laporkan Akun Prostitusi Online ke Polisi

Penulis: Sanjaya Ferryanto

Diperbarui: Diterbitkan:

Namanya Ada di Daftar, Dinar Candy Laporkan Akun Prostitusi Online ke Polisi
Dinar Candy © Kapanlagi/Bayu Herdianto

Kapanlagi.com - Dinar Candy sedang diterpa kabar tidak menyenangkan. Pasalnya, sebuah akun prostitusi online baru saja mencatutkan namanya sebagai salah satu pilihan untuk "dibeli". Parahnya lagi, sudah ada harga yang tertera, untuk Dinar Candy sendiri dihargai 80 juta rupiah.


"Dia bilang, ini Dinar DJ yang lagi naik daun dihargai 80 juta selama 5 jam. Enggak lah itu kerja rodi banget, nggak pernah kayak gitu juga," kata Dinar Candy usai melaporkan di SPKT Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/9).


Bersama pengacaranya, Henry Indraguna, DJ Sexy ini melaporkan akun @amoy_angels ke Polda Metro Jaya pada Kamis sore. Menurutnya, dengan ada namanya di daftar akun prostitusi online, dirinya dirugikan karena bisa membatalkan kontrak dengan pihak yang meng-endorsenya.


1. Ingin Klarifikasi

Dinar Candy © Kapanlagi/Bayu Herdianto

"Pertama tahu dari klinik brand ambassador Dinar, dari teman, dari manajer. Dia bilang, 'Dinar kamu bener ada ini? ini kalau kamu bener kita nggak bisa kamu ada di brandnya kita," ucapnya.

"Aku bilang enggak, 'aku nggak pernah kayak gini kalau harus dibuktikan, rekening Dinar ngga ada transferan dari salah satu cowok kayak gitu, transferan aku kebanyakan dari nama nama venue yang aku show DJ, aku merasa dirugikan," tambahnya lagi.

Meskipun kerugian belum dirasakan, namun dirinya ingin mengklarifikasi hal yang telah mencoreng namanya tersebut. Terlebih lagi, dirinya sudah ada kontrak dengan pekerjaan beberapa bulan ke depan.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

2. Dapat Dijerat 6 Tahun Penjara

Dinar Candy © Kapanlagi/Bayu Herdianto

"Kalau ini nyebar aku disangka terlibat akun prostitusi, aku kan udah ada bookingan show sampai Januari makanya aku cepat cepat lapor karena aku harus klarifikasi ini semua," jelasnya lagi.

Akun prostitusi yang dilaporkan Candy Dinar tersebut dapat dijerat dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 UU ITE tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara dan laporan tersebut diterima dengan nomor LP/4892/IX/PMJ/Ditreskrimsus.

(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)

(kpl/spt/frs)

Rekomendasi
Trending