SELEBRITI

Nindy Tak Tanggapi Panggilan Pihak Kepolisian Terkait Kasus Narkoba dan Senpi Ilegal Suaminya

Senin, 18 Januari 2021 19:08 Penulis: Guntur Merdekawan

Askara Parasady Harsono / Credit: KapanLagi - Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Suami dari Nindy, Askara Parasady Harsono belum lama ini diamankan oleh pihak kepolisian karena kasus kepemilikan dan penyalah gunaan obat-obatan terlarang. Bersamaan dengan penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian di kediaman Nindy, ditemukan pula senjata api yang tak memiliki surat izin, lengkap beserta pelurunya.

Nindy lantas dipanggil pihak kepolisian untuk menjadi saksi dari suaminya. Ia sudah mendapat surat panggilan sejak beberapa hari lalu. Namun hingga hari ini, Senin (18/1), penyanyi berusia 32 tahun itu belum terlihat sama sekali di Polres Metro Jakarta Barat.

"Hari Jumat yang lalu kami kirim surat panggilan sebagai saksi kepada saudari Nindy. Tapi sampai dengan saat ini belum ada konfirmasi apapun yang bersangkutan akan hadiri pemeriksaan sebagai saksi hari ini," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar.

1. Panggilan Kedua untuk Nindy

Keterangan dari Nindy dianggap sangat penting untuk keperluan penyidik dalam mengungkap lebih jauh kasus sang suami. Oleh sebab itu, jika Nindy hari ini tidak memenuhi panggilan sebagai saksi, maka pihak kepolisian akan kembali melayangkan surat panggilan kedua.

"Kalau ditanya urgensinya, penting (keterangan Nindy). Kalau tidak penting, kami tidak panggil. Sampai malam hari pun kami tunggu. Jadi kalau hari ini tidak hadir memenuhi panggilan, sesuai dengan hukum acara yang berlaku, besok kami akan terbitkan surat panggilan yang kedua kepada yang bersangkutan," tuturnya.

2. Kronologi Penangkapan Suami Nindy

Seperti diketahui suami Nindy diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, 7 Januari 2021. Dari hasil tes urine, Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metamfetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.

Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan senjata api beserta 50 buah peluru. Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp 100 juta.


REKOMENDASI
TRENDING