Novi Amalia Divonis Enam Bulan
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Model Novi Amalia (27), terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas divonis pidana selama enam bulan tanpa menjalani masa tahanan. Selain itu, dia juga harus menjalani masa percobaan satu tahun.
"Dengan ini terdakwa dinyatakan bersalah melakukan kecelakaan lalu lintas dengan pidana enam bulan dengan percobaan satu tahun," kata Ketua Hakim Harijanto, Senin (7/1).
Dengan vonis tersebut, Novi Amalia tidak diharuskan menjalani penahanan di dalam penjara. Selama satu tahun masa percobaan, Novi harus menghindari terlibat tindak pidana.

Baca Juga:
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Bonyamin mengaku akan pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut. JPU diberi waktu satu pekan untuk menyampaikan keberatannya.
Kuasa hukum terdakwa, Rendy Anggara Putra menyambut gembira putusan hakim tersebut. Menurutnya ini adalah bentuk keadilan hukum. "Kami menyambut gembira putusan hakim yang menjatuhkan vonis enam bulan tanpa menjalani masa tahanan," jelas Rendy usai persidangan.
Novi sebelumnya menabrak beberapa orang di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Saat itu Novi sedang mabuk.
Baca Juga:
Aurelie Moeremans Ngaku Pernah Dijambak dan Diludahi Suaminya
Aurelie Moeremans Minta Foto Telanjangnya Tidak Disebar
Soal Goyang Oplosan YKS, KPI Berikan Teguran Keras ke Trans TV
Kak Seto: Tayangan 'Yuk Keep Smile' Tidak Mendidik
Ayu Ting Ting Sudah Tutup Pintu Maaf Untuk Enji
Dikonfirmasi Soal Perceraian, Cut Tary Mendadak Jadi Cindy
(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)
(kpl/mdk/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement