Pembelaan SAFEnet Terkait Postingan Tanpa Busana Tara Basro yang Dapat Warning dari KOMINFO

Pembelaan SAFEnet Terkait Postingan Tanpa Busana Tara Basro yang Dapat Warning dari KOMINFO
Tara Basro © KapanLagi/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Hari Selasa (3/3) malam, Tara Basro membuat jagat dunia maya gempar lewat postingan-postingan di media sosialnya. Bintang film PEREMPUAN TANAH JAHANAM itu mengunggah foto tanpa busana. Namun perlu digaris bawahi jika kala itu Tara tidak memperlihatkan bagian payudara dan alat kelamin.

Poin utama Tara mengunggah foto tersebut adalah untuk menyuarakan pesan positif pada semua orang untuk selalu mencintai diri sendiri. Pasalnya, pada foto tersebut, wanita berusia 29 tahun ini memang terlihat jelas memiliki beberapa stretch marks dan juga perut berlipat.

Sayangnya, postingan Tara itu dinilai melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan tudingan penyebaran konten asusila. Tak mau masalah berlanjut panjang, Tara pun menghapus postingannya yang jadi masalah tersebut.

"Warganet menanggapi postingan Tara dengan positif, melihatnya sebagai wujud self-love (mencintai diri sendiri) dan tidak melihatnya sebagai pornografi. Kominfo malah begini," ungkap Ellen Kusuma selaku Kepala Sub Divisi DARK (Digital At-Risks) SAFEnet yang fokus di isu kekerasan berbasis gender online, lewat sebuah press rilis.

1. Kritik Keras Ellen Terhadap Kominfo

Tara Basro © KapanLagi/Budy Santoso

Perlu dicatat jika netizen menganggap Kominfo berlebihan atas tudingannya tersebut. Hal serupa juga disampaikan oleh SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network) yang melihat pelabelan pornografi pada postingan Tara itu adalah tindakan abai dan buta konteks atas ekspresi yang dimaksud oleh Tara.

"Bahaya sekali ini. Nanti seorang perempuan kalau melihat badannya tidak sesuai dengan standar kecantikan di masyarakat, makin tidak percaya diri, atau mendapatkan perundungan. Terus dengan pernyataan tidak sensitif seperti itu, datang dari institusi negara pula, selain mencekal suara perempuan, malah melanggengkan pemikiran bahwa tubuh perempuan adalah objek semata. Utamanya objek seksual. Dianggap sebagai objek pornografi. Mestinya dilihat konteksnya juga, tidak bisa hanya gambar saja," sambungnya.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

2. Sebut Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Sebagai Pasal Karet

Lebih jauh, Ellen juga menegaskan jika Pasal 27 Ayat 1 UU ITE itu pasal karet dan cenderung memiliki bias gender. Ia juga memberikan satu contoh kasus lain yang semakin mempertegas jika aturan yang tertulis dalam pasal tersebut memang patut dipertanyakan.

"Sebelumnya, Pasal karet 27 Ayat 1 UU ITE dipakai juga untuk menekan Youtuber Kimi Hime karena kontennya dianggap vulgar, sampai Kimi Hime harus menghapus kontennya. Selalu tubuh perempuan yang diatur-atur atau perempuan yang terkena dampak negatif lebih besar bila terkait dengan isu kesusilaan atau pornografi," jelas Ellen.

3. Diposting Ulang oleh Tara Basro

© Instagram/tarabasro

Dukungan dari SAFEnet itu lantas turut mendapat sorotan dari Tara. Lewat akun Instagram-nya, pemenang Piala Citra 2015 untuk kategori 'Aktris Terbaik' itu mengunggah rilis dari SAFEnet sambil mengutip semua tulisan artikel yang ada di dalamnya.

Artinya, Tara juga punya pendapat sama tentang Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan Ellen, meski tak menyuarakannya secara langsung. Kalau pendapat KLovers tentang polemik ini bagaimana? Tulis komentarmu ya!

(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)

Rekomendasi
Trending