Pengadilan Benarkan Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak-anaknya

Pengadilan Benarkan Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak-anaknya
Ruben Onsu pakai batik © instagram.com/ruben_onsu

Kapanlagi.com - Gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, kini memasuki proses hukum. Permohonan tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang.

Kabar itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini. Menurutnya, gugatan didaftarkan pada Rabu, 1 Juli 2026, dan kini telah ditetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.

"Benar Ruben Samuel Onsu telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditujukan kepada Sarwendah. Terdaftar pada nomor register 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel yang didaftarkan pada hari Rabu, tanggal 1 Juli 2026 melalui kuasanya Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H," ujar Halida Rahardhini saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

1. Gugatan Mencakup Tiga Anak

Ruben Onsu dan Betrand Peto pakai baju coklat © instagram.com/ruben_onsu

Dalam keterangannya, Halida menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan Ruben mencakup hak asuh tiga anak. Dua di antaranya merupakan anak kandung, sementara satu anak lainnya sebelumnya diangkat melalui penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kalau di dalam materinya ada dua anak, dan satu anak berdasarkan pengangkatan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. Berarti total tiga anak," jelas Halida.

Ia menambahkan, pokok perkara yang diajukan dalam gugatan tersebut hanya berkaitan dengan permohonan hak asuh anak tanpa tuntutan lain. "Itu saja sih, minta untuk hak asuhnya dikembalikan. Itulah intinya pada pokoknya," katanya.

2. Sidang Perdana Dijadwalkan Pertengahan Juli

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk perkara ini. Persidangan akan digelar pada Rabu, 15 Juli 2026.

"Atas gugatan hak asuh anak itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menetapkan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 15 Juli 2026," sambungnya.

Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Meski demikian, Halida menjelaskan bahwa dalam praktik hukum acara perdata terdapat toleransi waktu bagi para pihak untuk memenuhi panggilan sidang.

"Untuk tanggal 15 Juli dijadwalkan pukul 09.00. Tapi karena ini legal standing kehadiran para pihak, biasanya ada spare waktu sampai beberapa jam sampai para pihak hadir. Tapi panggilan untuk menghadiri sidangnya pukul 09.00," pungkas Halida.

(Rizky Billar polisikan enam akun sosial media terkait hoaks cerai dan perselingkuhan.)

(kpl/far/phi)

Rekomendasi

Trending