Kapanlagi.com - Nasib Vanessa Angel akan ditentukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 5 November 2020. Hari itu, majelis hakim berencana membacakan amar putusan terhadap Vanessa yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba.
"Persidangan selanjutnya adalah putusan. Maka untuk putusan akan dibacakan pada tanggal 5 November hari Kamis jam setengah 2 WIB," ujar Hakim ketua Setyanto Hermawan usai mendengar duplik dari Vanessa Angel, pada hari ini, Senin (2/10).
Mendengar hal itu, Vanessa Angel yang didampingi sang suami, Bibi Ardiansyah lantas pergi meninggalkan ruang sidang tanpa berkata sepatah kata pun kepada awak media.
KapanLagi.comĀ®/Muhammad Akrom Sukarya
Sementara itu, Kemal Maruszama, kuasa hukum Vanessa Angel menyambut baik jadwal putusan terhadap kliennya yang akan dibacakan pekan ini. "Kami juga pengin cepat supaya dapat kepastian hukum," tuturnya.Besar harapan Kemal, saat sidang putusan nanti, majelis hakim mempertimbangkan pledoi Vanessa Angel yang tidak ingin dipisahkan dengan anaknya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas untuk kliennya.
"Kami pengin klien saya ini bebas lah nggak dipisahin sama anak dan suaminya. Anaknya kan baru tiga bulan juga, kalau misalkan ibunya dalam rutan ya gimana. Kasian juga, apa lagi musim Covid-19 gini," tuturnya.
"Dasarnya itu Vanessa punya penyakit, jadi dari sisi kemanusiaan kalau orang sakit gimana lah. Bukan dia dapat dari bandar narkoba atau apa, tapi dari apotek. Memang administrasinya salah," tuturnya.
Saat sidang dakwaan, Jaksa penuntut umum menuntut Vanessa enam bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara. Jaksa menilai Vanessa terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba terkait kepemilikan 20 butir pil Xanax yang ditemukan di kediamannya.