Perkara Hukum Bakal Diputus 5 November 2020, Vanessa Angel Berharap Bebas
Diperbarui: Diterbitkan:

Vanessa Angel @ KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Kapanlagi.com - Nasib Vanessa Angel akan ditentukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 5 November 2020. Hari itu, majelis hakim berencana membacakan amar putusan terhadap Vanessa yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba.
"Persidangan selanjutnya adalah putusan. Maka untuk putusan akan dibacakan pada tanggal 5 November hari Kamis jam setengah 2 WIB," ujar Hakim ketua Setyanto Hermawan usai mendengar duplik dari Vanessa Angel, pada hari ini, Senin (2/10).
Mendengar hal itu, Vanessa Angel yang didampingi sang suami, Bibi Ardiansyah lantas pergi meninggalkan ruang sidang tanpa berkata sepatah kata pun kepada awak media.
Advertisement
1. Berharap Bebas
KapanLagi.com®/Muhammad Akrom Sukarya
Sementara itu, Kemal Maruszama, kuasa hukum Vanessa Angel menyambut baik jadwal putusan terhadap kliennya yang akan dibacakan pekan ini. "Kami juga pengin cepat supaya dapat kepastian hukum," tuturnya.
Besar harapan Kemal, saat sidang putusan nanti, majelis hakim mempertimbangkan pledoi Vanessa Angel yang tidak ingin dipisahkan dengan anaknya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas untuk kliennya.
"Kami pengin klien saya ini bebas lah nggak dipisahin sama anak dan suaminya. Anaknya kan baru tiga bulan juga, kalau misalkan ibunya dalam rutan ya gimana. Kasian juga, apa lagi musim Covid-19 gini," tuturnya.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Gangguan Kecemasan Vanessa
Lebih lanjut, Kemal juga berharap majelis hakim mempertimbangkan kondisi kliennya yang memiliki gangguan kecemasan saat membeli pil Xanax di sebuah apotek di Surabaya.
"Dasarnya itu Vanessa punya penyakit, jadi dari sisi kemanusiaan kalau orang sakit gimana lah. Bukan dia dapat dari bandar narkoba atau apa, tapi dari apotek. Memang administrasinya salah," tuturnya.
Advertisement
3. Kronologi Kasus Vanessa
Seperti diketahui, polisi mengamankan Vanessa di kediamannya, Permata Mediterania, Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020, lalu. Saat itu, polisi berhasil menyita 20 butir Xanax dari kediaman Vanessa, 15 butir di laci meja rias kamar Vanessa dan 5 butir lagi di tas Vanessa yang berada dalam mobil.
Saat sidang dakwaan, Jaksa penuntut umum menuntut Vanessa enam bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara. Jaksa menilai Vanessa terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba terkait kepemilikan 20 butir pil Xanax yang ditemukan di kediamannya.
Seputar Vanessa Angel:
Intip Keceriaan Vanessa Angel Mandi Bareng Bibi Ardiansyah di Kolam Renang Mini, Saling Suap-suapan dan Ditemani Sang Buah Hati
Beratnya Hidup Vanessa Angel Selama Pandemi, Kesulitan Ekonomi - Terancam Dipenjara Lagi
Pledoi Ditolak, Vanessa Angel Terancam Dipenjara 6 Bulan
Jalani Proses Sidang yang Panjang, Vanessa Angel dan Bibi Masih Tetap Bersyukur Karena Ada Baby Gala
Nota Pembelaan Ditolak, Vanessa Angel Siap Ajukan Duplik
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
Advertisement