Pleidoi Ditolak Jaksa Penuntut Umum Dalam Sidang, Olivia Nathania Siap Divonis Majelis Hakim

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Pleidoi Ditolak Jaksa Penuntut Umum Dalam Sidang, Olivia Nathania Siap Divonis Majelis Hakim
sidang Olivia Nathania © KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Kapanlagi.com - Anak dari penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali menjalani sidang kasus dugaan penipuan berkedok CPNS pada Senin (21/3/2022). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini beragendakan replik atau jawaban atas pleidoi yang disampaikan Olivia Nathania setelah dituntut hukuman 3,5 tahun penjara.

Kuasa hukum Olivia, Andi Mulia Siregar menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi kliennya tersebut. Menurutnya, Jaksa keberatan dengan beberapa poin yang disampaikan pihaknya.

"Jaksa ada keberatan pleidoi dari kita tapi apapun itu kan tetap hakim yang mempertimbangkan nantinya. Ada beberapa keberatan tentang pengembalian uang itu kedua tentang barang bukti tadi yang dalam pleidoi kita," kata Andi Mulia Siregar saat dihubungi, Senin (21/3/2022).

"Ada beberapa kwitansi dijadikan barang bukti tapi tidak dikuatkan didukung oleh saksi-saksi dalam persidangan sehingga tidak jadi kebenaran buat kita. Barang bukti ada saksi tapi tidak dihadirkan dan memberi keterangan tentang barang bukti itu," tambahnya.

1. Siap Mendengar Vonis Hakim

Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada 28 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda putusan. Andi Mulia Siregar mengatakan, Olivia sudah siap mendengarkan vonis dari majelis hakim.

"Kalau Olivia sih siap ya, secara hukum kita berpikiran, termasuk Olivia bahwa perbuatan itu yang didakwakan jaksa itu yang katanya menipu, enggak terjadi karena kan sudah dikembalikan uangnya sebelum si Pak Karnu lapor polisi. Bagi Olivia, dia berharap majelis hakim membebaskan dia. Karena kan sudah mengembalikan uang sebelum dilaporkan ke polisi," katanya.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Siap Ajukan Banding

Jika Olivia divonis majelis hakim sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 3,5 tahun penjara, Andi Mulia Siregar siap mengajukan banding untuk kliennya tersebut.

"Ya pasti kita banding lah. Kita keberatan pada putusan itu. Kita ajukan banding," tutupnya.

3. Penipuan CPNS

Seperti diketahui, seseorang bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021, setelah mengaku menjadi korban penipuan rekrutmen CPNS fiktif.

4. Kerugian Miliaran Rupiah

Korban dari kasus itu disebut telah mencapai 225 orang. Kerugian yang dialami dari sejumlah pihak tersebut ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending