Positif Pakai Narkoba, Sandy Tumiwa Pesan Sabu 2 Hari Sekali
Sandy Tumiwa © KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Pihak kepolisian Jakarta Pusat mengonfirmasi lebih lanjut soal kabar keterlibatan Sandy Tumiwa pada kasus narkoba. Lebih tepatnya, Polisi menangkap 2 orang berinisial ST dan MA di sebuah Hotel berinisial TG yang terletak di daerah Kuningan.
"Dua orang tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu atas nama dengan inisial ST dan rekannya inisial MA yang dapat kita amankan pada saat itu," tukas AKBP Arie Ardian R., Wakapolres Jakarta Pusat dalam gelar rilis di Polsek Menteng hari ini (2/3).
Nggak hanya mendapati 2 orang pengguna, kala itu polisi juga menemukan sisa penggunaan sabu-sabu sebanyak 0,24 gram. "Menurut pengakuan tersangka beli setengah gram tapi sudah dikonsumsi, ini sisanya," tambah AKBP Arie. Selain itu ditemukan juga barang bukti lain seerti alat penghisap sabu-sabu dan aluminium foil.
Advertisement
1. 2 hari Sekali
Menurut Arie, dari hasil pengembangan kasus ini, diketahui bahwa Sandy Tumiwa memesan sabu tiap 2 hari sekali. "Dari hasil pengembangan dapat kita amankan dua orang lagi yang menyuplai sabu-sabu dari pada tersangka ini. Berdasarkan pengakuan mereka saudara ST ini memesan sabu dua hari sekali sebanyak setengah gram," tuturnya.
Dengan segala bukti dan pengembangan penyelidikan di atas, Sandy Tumiwa sudah berstatus sebagai tersangka. "Sudah kita tentukan sebagai tersangka juga karena alat bukti yang ada kita tes urine semua positif," ujar Arie.
Lebih lanjut, Arie menjelaskan bahwa Sandy sementara ini teridentifikasi sebagai pengguna, bukan pengedar. "Untuk sementara pengguna saja ya selain pengembangan tadi kita akan terus kembangkan," ucapnya.
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
2. Ancaman 4 Tahun
Dari hasil penyelidikan, Sandy diketahui sudah cukup lama memakai narkoba. "Waduh enggak dihitung, kurang lebih satu tahun," tukas Arie. Selama itu pemesanan dilakukan melalui telepon. "Lewat telepon, pembayarannya ada yang transfer dan bayar langsung," tambah Arie.
Gara-gara kasus ini Sandy terancam dijerat dengan pasal 112 ayat 1. "Pasal 112 ayat 1, karena digunakannya bersama-sama, dijunctokan juga pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009, ancaman (penjara) minimal empat tahun," tandas Arie.
(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)
(kpl/abs/tdr)
Adi Abbas Nugroho
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
-
Teen - Fashion Hangout Pilihan Jam Tangan Stylish untuk Anak Skena yang Mau Tampil Lebih Standout
