Sah, Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara
Zul Zivilia © KapanLagi.com®/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Setelah penantian panjang, sidang vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus narkoba yang menjerat Zulkifli alias Zul Zivilia digelar hari ini, Rabu (18/12). Hasil putusan ini sudah dinantikan mengingat sebelumnya sebanyak 7 kali sidang tuntutan tertunda.
Pada akhirnya hari ini, ketukan palu tanda sah untuk hasil putusan oleh majelis hakim pun dilakukan. "Terdakwa tiga Zulkifli terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," jelas Majelis Ketua.
Advertisement
1. Vonis Penjara 18 Tahun
Bersama 3 terdakwa lainnya, Zul Zivilia menjadi terdakwa ketiga yang disebutkan putusannya. Zul harus menerima vonis penjara selama 18 tahun atas pidana yang menjeratnya. "Menjatuhkan pidana terhadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap Majelis Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tidak hanya itu, majelis ketua juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar untuk vokalis band Zivilia itu. "Dan denda sebesar Rp 1 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 tahun," sambungnya.
(Irma Darmawangsa Resmi Menikah dengan Irfan Sebastian, Maharnya 50 Gram Emas)
2. Berserah Diri
Raut muka pria 38 tahun tersebut terlihat cukup kaget. Langkah selanjutnya dalam menanggapi putusan ini pun masih dinantikan. Sebelum menjalani sidang, dirinya memang berserah dalam menghadapi putusan ini.
"Menghadapi putusan ya saya bertawakal kepada Allah. Yang jelas kita sudah berusaha untuk membuktikan di persidangan bahwa saya tidak terlibat di jaringan ini dan saya hanya pemakai. Kita lihat bagaimana keputusan hakim nanti," pungkasnya.
(Ariel Tatum resmi ganti nama demi hormati Kakek dan Nenek.)
(kpl/apt/sry)
Advertisement
D Academy 8
-
Kisah Inspiratif Diva Dangdut Academy 8 Pernah Tidur di Peti Keyboard
-
Hobi Selebriti Indonesia Mila DA7 Awalnya Takut Berkuda, Kini Kian Tertarik
