Kapanlagi.com - Lama tak terdengar kabarnya, aktor sekaligus presenter Sahrul Gunawan ternyata sudah resmi menduda. Yap, putusan cerai sudah resmi dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 2 Juni 2016 kemarin.
Hal ini juga dibenarkan oleh Rusdy Taher selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Menurutnya, sikap Sahrul yang kerap mangkir sidang membuat pihak pengadilan akhirnya mengeluarkan putusan verstek.
"Mengenai perkara Sahrul Gunawan yang dalam hal ini diajukan oleh Indri, (masalah) itu sudah diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sebagaimana informasi dari ketua majelis hakim, yaitu pada tanggal 2 Juni 2016," ujar Rusdy Taher saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (28/7).
"Putusannya itu karena pihak tergugat dalam hal ini Pak Sahrul tidak pernah hadir, maka diputus verstek. Maksudnya putus tanpa hadirnya tergugat," tambahnya.
(kpl/pur/abl)