Saksi Maia Dianggap Tak Relevan
Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Sidang gugatan cerai Ahmad Dhani – Maia, kembali digelar di PA Jaksel, Selesa (13/5). Dengan agenda sidang pemeriksaan bukti dan saksi dari pihak penggugat, Maia. Penggugat mengajukan saksi dua orang tua Maia dan mantan pembantu Maia. Dari kesaksian tersebut kuasa hukum Dhani menilai kesaksian dari pihak penggugat tidak relevan. Menurut Dedi Mulyadi mewakili dua rekan lainnya, Derta Ramanto dan Teguh Sri Raharjo, usia sidang, ketidakrelevanan kesaksian dari saksi pihak penggugat karena mereka tidak menyimpulkan berdasarkan fakta. "Tetapi," katanya, "Yang didapat dari infotainment. Mereka tidak melihat secara langsung fakta apa yang terjadi."Dedi beranggapan konteks kesaksian kali ini hanya untuk meloloskan perceraian. "Untuk sidang ke depan tentunya kita akan menghadirkan saksi–saksi yang relevan yang tahu betul keadaan rumah tangga mereka (Dhani – Maia)," tandas Dedi kembali. Selain itu bukti–bukti yang diajukan penggugat yang seharusnya ada tapi faktanya tidak ada. Misalnya soal rekonvensi yang tidak ada dokumennya. Dan untuk itu sidang dua minggu ke depan yang seharusnya giliran pihak Dhani mengajukan saksi diganti dengan agenda penyerahan bukti–bukti yang tidak lengkap. Sementara dalam sidang tersebut, Maia datang didampingi Elza Syarief dan Shella Salomo sebagai kuasa hukum. Sayang mereka tidak memberikan pernyataan, langsung ngeloyor pergi. Di sisi lain, Dhani tidak hadir karena sedang berada di Australia menghadiri undangan kuliah umum di University New South Wales.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/mia/tri)
Editor:
Editor KapanLagi.com
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement