Saksi Paparkan Bukti Raffi Ahmad Pesta MDMA

Saksi Paparkan Bukti Raffi Ahmad Pesta MDMA Raffi Ahmad

Kapanlagi.com - Mendapat kewenangan sebagai penyidik kasus Raffi Ahmad, Agus, saksi yang diajukan pihak termohon (BNN), mengaku menemukan percakapan BlackBerry Messenger antara Rajiv dengan Raffi yang akan melakukan pesta zat MDMA.
"Hasil pemeriksaan di lapangan, di transkrip handphone itu bilang 'kita MDMA-an malam ini'. HP dibuka pada saat penangkapan tersebut. Di TKP sudah dibuka, komunikasi Raffi Ahmad dengan Rajiv," ungkap Agus dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Timur, Senin (11/3).


Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa di dalam BBM juga terdapat lima nama yang minta diracikkan zat MDMA tersebut. "BBM ke Raffi, 'Racikkan buat saya 5 org', 'MDMA-nya masih banyak kan bro?' Lima orang yang mau minta diracik itu yang pertama Raffi, MA, WH, W, SG. HP dibuka di TKP," akunya.
Oleh karenanya saat dilakukan tahap BAP pertama, Raffi dijerat pasal 112, 111, 127. "Pasal 111 itu menguasai, memiliki narkotika bukan tanaman. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," jelas Agus.

(kpl/aha/rea/dar)

Rekomendasi
Trending