Sammy Protes Soal Predikat Duta BNN

Sammy Protes Soal Predikat Duta BNN Sammy Simorangkir

Kapanlagi.com - Tuntutan kepada mantan vokalis Kerispatih, Hendra Samuel Simorangkir sebanyak 5,5 tahun penjara plus denda Rp1 miliar diberikan, salah satunya karena alasan Sammy yang berpredikat sebagai Duta BNN. Namun, hal tersebut dibantah oleh kuasa hukum Sammy, Djonggi Simorangkir."Yang jelas, BNN sendiri sudah mengeluarkan surat resmi bahwa Sammy bukanlah duta BNN. Kalau dia memang Duta BNN, mana? Saya tanya legalitasnya. Kan bicara pengadilan bicara legalitas. Apakah ada surat yang menyatakan Sammy Duta BNN?," tukas Djonggi saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/7) siang.Pengacara yang juga paman dari Sammy itu mengatakan jika seorang duta itu harus memiliki sertifikat resmi dan dilantik. Namun meski tidak mengakui menjadi Duta BNN, Sammy tetap menyarankan agar para pengguna narkoba dibantu oleh BNN."Pengertian duta itu harus ada sertifikatnya. Jangan sampai orang-orang yang memiliki keluarga yang sama seperti Sammy jadi takut menyerahkan anaknya ke BNN," ujar Djonggi.Djonggi juga meminta Majelis Hakim untuk melihat UU dan surat edaran dari MA soal pengguna narkoba yang tak selalu bisa dihukum di dalam penjara."Sesuai surat edaran dari MA dan undang-undang mengenai narkoba, orang yang tergantung itu harus dibantu dan direhab, itulah yang kita harapkan. Kalau ini minimal hukuman 4 tahun, denda Rp1 miliar. Yang nggak mampu bayar Rp1 miliar berarti tambah 6 bulan, berarti totalnya 6 tahun. Koruptor aja yang ngabisin uang negara nggak didenda Rp1 miliar, ini kan bukan penjahat, yang dirugikan adalah diri sendiri dan juga orang tuanya," papar Djonggi.  

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/adt/boo)

Rekomendasi
Trending