Kapanlagi.com - UU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Sederet selebriti ini rupanya pernah terkena kasus UU ITE.
Siapa saja sih deretan selebriti yang pernah kena kasus UU ITE? Simak selengkapnya di sini.
© Kapanlagi/Agus Apriyanto
Ariel pernah dijerat UU ITE dan UU Pornografi pada tahun 2010. Dalam kasus tersebut, Ariel dituduh telah merekam aktivitas seksual bersama artis yang mirip dengan Luna Maya & Cut Tari.Dirinya pun harus menjalani hukuman selama 2 tahun 1 bulan penjara di Rutan Kebon Waru, Bandung.
© Kapanlagi/Deki Prayoga
Lyra Virna sempat terkena UU ITE karena kecewa dengan ADA Tour milik Lasty Annisa. Dirinya dijerat dengan Pasal 27 ayat 3, Pasal 45 ayat 3 UU ITE mengenai pencemaran nama baik.Untungnya, Lyra dibebaskan dari segala tuntutan hukum pada tanggal 24 Januari lalu.
Advertisement
© Kapanlagi/Agus Apriyanto
Ahmad Dhani juga harus berurusan dengan UU ITE. Hal ini dipicu karena 3 cuitan Dhani melalui akun Twitter pribadinya yang sempat membuat heboh.Cuitan tersebut membuatnya menyandang status tersangka sejak 23 November 2017. Dirinya divonis hukuman selama 1,5 tahun.
© Kapanlagi/Bambang E Ros
Augie juga sempat merasakan dinginnya lantai penjara. Dirinya dipolisikan karena kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya kepada salah satu perwira kepolisian berinisial W.
Augie sempat merekam momen dimana seorang polisi diduga menjadi calo tiket dalam Asian Para Games 2018 lalu. Akibatnya, dirinya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Advertisement
© Kapanlagi/Bayu Herdianto
Seperti diketahui, dirinya dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Vanessa terbukti mengekspose dirinya untuk kepentingan prostitusi online.
Dirinya pun harus menjalani masa tahanan selama 5 bulan. Vanessa kini telah bebas dan kembali menghirup udara segar pada tanggal 30 Juni 2019.
(kpl/frs)
Editor: Sanjaya Ferryanto