Sidang, Dul Wajib Didampingi Orang Tua dan Petugas BAPAS

Sidang, Dul Wajib Didampingi Orang Tua dan Petugas BAPAS Abdul Qodir Jaelani © KapanLagi.com/Bambang_E_Ros

Kapanlagi.com - Sidang Abdul Qodir Jaelani atau Dul wajib hadir di sidang perdananya terkait kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang menewaskan 7 korban jiwa. Begitu juga petugas BAPAS Kemenkumham yang wajib mendampingi.
"Ini kan perkara pertama. Semoga terdakwa juga datang, termasuk BAPAS. Harus lengkap karena di UU itu wajib," kata Djaniko Girsang, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/2).
Begitu juga dengan kedua orang tua yang diharapkan hadir mendampingi terdakwa selama jalannya sidang. Menurut Djaniko, setidaknya ada wali yang dapat mendampingi terdakwa.

Abdul Qodir Jaelani © KapanLagi.com/Bambang_E_RosAbdul Qodir Jaelani © KapanLagi.com/Bambang_E_Ros



"Jika kedua orang tua tidak hadir, kita akan menghibau orang tuanya untuk hadir mendampingi selama jalannya persidangan. Jika tidak keduanya, setidaknya ada wali," imbuhnya.
Dalam hal ini, pengadilan juga berharap BAPAS ikut serta hadir guna melihat perkembangan tentang Dul. "BAPAS diperlukan sekali untuk melihat perkembangan baru tentang anak," pungkasnya.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/tov/abs/dar)

Rekomendasi
Trending