Sidang Perdana, Dimas Andrean Pilih Bungkam
Diterbitkan
Dimas Andrean
Kapanlagi.com - Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Dimas Andrean yang terjadi pada 9 Juni 2012 lalu, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dimas dengan tiga pasal sekaligus dengan tuntutan kurungan maksimal dua tahun delapan bulan penjara.


(Vidi Aldiano meninggal dunia setelah 6 tahun berjuang lawan kanker.)
(kpl/aal/uji/dar)
Oleh
Advertisement
More Stories
MOVIES TO WATCH
PREV
NEXT
Advertisement
Advertisement
